Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat
Showing posts with label Indonesia Raya. Show all posts
Showing posts with label Indonesia Raya. Show all posts

Wednesday, January 04, 2012

Atraksi Sandal vs Peradilan Restoratif

Saksikanlah, bukan sulap, bukan sihir, tetapi atraksi sandal melawan peradilan restorative. Saksikanlah, pertama kali di dunia, seorang pencuri sandal jepit, anak-anak pula, didakwa melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Saksikanlah beserta keanehan-keanehan lainnya, hanya disini, di sistem peradilan pidana Indonesia.
Apa menariknya atraksi sandal melawan peradilan restorative? Atau pertanyaan lainnya, apa hubungannya antara atraksi sandal dengan peradilan restorative? Atau pertanyaan lainnya lagi, apa sih atraksi sandal itu? Dan apa sih peradilan restorative itu?
Baiklah, akan coba dijawab mulai dari dua pertanyaan terakhir. Apa itu atraksi sandal? Mungkin udah bosan kawan-kawan lihat di televise ataupun di media-media lainnya tentang adanya skandal sandal yang konon mendunia ini. Kejadiannya bermula ketika seorang anak berinisial AAL dan beberapa kawannya disangka mencuri sandal milik Briptu AR. AAL dan beberapa kawannya diperiksa oleh Briptu AR dan Briptu SS. Pemeriksaan dilakukan dilengkapi dengan dugaan adanya penganiayaan kepada AAL dan kawan-kawannya. Dari viva news menyebutkan ada beberapa versi terkait proses hukum dalam perkara sandal yang ga seberapa itu.
Versi Orang Tua AAL
Orang tua AAL mengharapkan majelis hakim menghentikan perkara ini, karena AAL masih anak-anak dan apabila tetap berjalan prosesnya, pihak orang tua AAL hanya bisa pasrah. Selain itu, orang tua AAL melihat adanya kejanggalan dalam proses tersebut, diantaranya adalah barang bukti berupa sandal yang menjadi objek pencurian bukanlah sandal yang dicuri oleh AAL. Ada dugaan penukaran  barang bukti.
Versi Kepolisian
Ini nih versi kepolisian yang sungguh-sungguh di luar dugaan. Terlepas dari benar atau tidaknya pernyataan kepolisian ini, tapi satu yang patut kita catat, bahwa pelaksanaan proses dalam sistem peradilan pidana menurut kepolisian bisa by request, bahkan oleh pelaku sendiri. Versi kepolisian menyatakan, bahwa pihak orang tua AAL yang ngotot agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum.
Versi Kejaksaan
Dari Kejaksaan menyatakan, bahwa perkara ini sudah pernah dicoba untuk dilakukan proses mediasi tetapi gagal. Pihak kepolisian menghendaki untuk melanjutkan ke proses pengadilan. Dalam bahasa kerennya dilakukan process verbal…^^ berdasarkan data di kejaksaan negeri, diperoleh kesimpulan, yang bersikeras membawa perkara ini ke jalur hukum adalah pihak korban (Briptu AR) bukan dari pihak pelaku (orang tua AAL)
Begitulah kira-kira beberapa versi yang saya rangkum dari vivanews dan beberapa artikel terkait lainnya yang dapat kengkawan jumpai dari satu link tersebut. Manakah yang benar? Versi orang tua, versi kepolisian ataukah versi kejaksaan? Disini kita tidak menghakimi skandal sandal, atau atraksi sandal yang mendunia itu (konon udah dimuat di Washington Post, dan beberapa media asing lainnya, “sandal sebagai symbol ketidakadilan di Indonesia”. Nah lalu, apa yang akan dibahas di sini selain versi mana yang benar. Pendapatku, yang tentu saja banyak yang bilang keliru dan tidak patut ditiru, menyatakan semua pendapat benar. Benar menurut mereka masing-masing. Yang akan aku bahas adalah tentang bagaimana seharusnya skandal sandal ini dalam sudut pandang peradilan restorative. Oleh karena itu judulnya adalah atraksi sandal dan peradilan restorative.
Untuk itu akan menjawab pertanyaan kedua, apa itu peradilan restorative dan apa hubungannya antara atraksi sandal dengan peradilan restorative.
Sudah pernah kutulis sebelumnya tentang peradilan restorative ini, yang dapat kengkawan liat di sini. Tapi biar ga ribet akan coba kuringkas, konsep peradilan restorative tidak memfokuskan diri pada kesalahan yang telah lalu, tetapi bagaimana memecahkan masalah tanggungjawab dan kewajiban pada masa depan pelaku. Jadi hukuman bukanlah suatu cara untuk menyelesaikan permasalahan, melainkan dengan menggunakan rekonsiliasi atau perdamaian untuk menciptakan kondisi seperti sedia kala.
Hubungannya dengan atraksi sandal adalah, berapa si harga sandal itu? Begitu mahalnya kah? Apakah tidak dapat diganti dengan membayar ganti sandal lainnya saja, terlebih jika pelakunya adalah anak-anak, sangat tidak bijak apabila perkara yang tidak seberapa tersebut harus melalui proses panjang dan berliku sistem peradilan pidana, selain tidak banyak manfaatnya, lebih banyak mudharatnya…^^
Versi Kepolisian menyatakan, bahwa perkara ini terpaksa dilanjutkan karena pihak orang tua AAL (tersangka) bersikeras untuk membawa perkara ke jalur hukum. Seandainya benar seperti itu, bukankah kepolisian memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan demi alasan hukum. Atau dengan berdaarkan Surat Kapolri Nomor: B/ 3022/ XII/ 2009/ Sdeops tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution(ADR) yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk memberlakukan alternative penyelesaian perkara sebelum dilakukan proses pidana. Menurut Surat Kapolri tersebut, penegakan hukum terkait dengan penanganan perkara pidana yang mempunyai kerugian materi/ ekonomi sangat kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR. Objek kan Cuma sandal yang memiliki kerugian ekonomi sangat kecil. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan kehendak Surat Kapolri pun dengan jiwa peradilan restorative tersebut.
Anggaplah kemudian versi kepolisian ini benar, lalu dilanjutkan ke proses penuntutan di Kejaksaan, bukankah penuntut umum memiliki alasan untuk menghentikan penuntutan, bahkan mengesampingkan perkara sekalipun. Itu adalah wewenang penuntut umum dan jaksa agung atas nama penuntut umum. Tapi itu tidak dilakukan, bahkan sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian (vivanews.com). Yang menjadikan atraksi ini makin menarik adalah, ketika putusan pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan mengambil sandal akan tetapi bukan sandal yang dimaksud dalam barang bukti. Atas perbuatan tersebut terdakwa dikembalikan kepada orang tua. Mari kita cermati putusan tersebut, terbukti melakukan tindak pidana tapi bukan pada barang bukti yang dimaksud, jadi, bukankah maksud dari putusan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan? bagaimana bisa meyakinkan, jika alat bukti yang diajukan tidak sah, atau tidak ada barang bukti yang mendukung alat bukti sehingga dapat dinyatakan terdakwa bersalah. Jika perbuatan tidak terbukti secara sah (dalam sudut pandang alat bukti) dan meyakinkan (dalam sudut pandang keyakinan hakim atas perbuatan dan alat bukti yang diajukan), maka hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pemidanaan. Anggaplah putusan pengadilan dalam perkara ini bukan putusan pemidanaan, karena terdakwa dikembalikan ke orang tua, namun, terdakwa dinyatakan bersalah, dan jika terdakwa berusia dewasa, maka akan dijatuhi putusan pidana. Ruwet ya, namanya atraksi memang ruwet, dan tidak semua orang bisa meniru, termasuk dalam perkara ini, tidak semua orang bisa meniru memang...^^
Pengadilan menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa, walaupun alat bukti tidak mendukung putusan tersebut. Penting ga sih putusan itu? Hanya untuk sebuah sandal? Bukankah hakim memutus perkara Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Lantas dimanakah letak keadilan dan berketuhanannya jika seperti itu keadaaannya?
Jadi bukan saatnya kita lempar pertanyaan siapa yang bersalah siapa yang benar, tapi melihat secara utuh permasalahan tersebut, masih pantaskah ini disidangkan dalam sebuah proses panjang, bahkan menjadi pembicaraan orang se Indonesia Raya dan Sejagad Raya…^^
Sungguh sebuah atraksi, konyol tapi menyakitkan, membuat kita berpikiran psikopat bagi siapapun yang mentertawakannya. Ini baru atraksi sandal, lain kali jika ada waktu akan saya ceritakan tentang atraksi pisang dan lain sebagainya.
Joyo-joyo wijayanti, manggiho nugroho dateng kito sami…^^

Saturday, March 28, 2009

Dijajah Jepang Episode II

Kupikir setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus tahun 1945 kita menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Merdeka dalam arti yang sebenar-benarnya dan berdaulat yang sesungguhnya. Merdeka menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bebas dari tekanan, penjajahan dan sebagainya. Sedangkan definisi terjajah adalah dalam keadaan dijajah, tertindas.
Indonesia dijajah Jepang bagian I tahun 1942 sampai tahun 1945. Pada saat itu, bangsa Indonesia dipaksa untuk mengikuti budaya, tradisi, gaya hidup dan takluk berada di bawah kekuasaan Jepang untuk melakukan segala perintahnya, walaupun itu menyakiti jiwa dan raga bangsa Indonesia. Sampai akhirnya kita berhasil lepas dari penjajah baik bangsa Eropa maupun bangsa manapun di dunia ini. Ironisnya, beberapa tahun terakhir, Negara kita menyerahkan dirinya untuk dijajah kembali, baik oleh bangsa Eropa maupun oleh bangsa Jepang, lagi. Perbedaannya, kalau dulu kita dipaksa berada di bawah kekuasaannya, sekarang kita secara sukarela berada di bawah kekuasaan Jepang. Omong kosong kita lantang berteriak anti kapitalis Amerika, tapi perangkat elektronik kita bermerek Jepang, kendaraan yang kita kendarai tiap hari produksi Jepang, bahkan anak-anak kita, kawan-kawan kita sedang keranjingan budaya Jepang. Para pahlawan mungkin menangis di alam kubur melihat tingkah laku generasi penerusnya. Tidak munafik, saya pun menggunakan beberapa merek Jepang, tapi setidaknya saya tidak keJepang-Jepangan, saya tetap keIndonesia-Indonesiaan walaupun belum ada yang kubanggakan dari Indonesia selain kenangan akan masa kecil yang tak bisa ditukar dengan harta apapun di dunia ini. Kenapa saya tiba-tiba punya pemikiran di Jajah Jepang bagian kedua, kebetulan tadi saya melihat festival Jepang disalah satu perguruan tinggi, yang kebetulan juga punya jurusan sastra Jepang. Dalam festival itu tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Jepang, tapi oleh para pecinta Jepang. Mereka menggunakan pakaian Jepang (mungkin mereka tidak bisa ke Jepang jadi cukup berpakaian Jepang saja), festival music Jepang (para pemain music menggunakan atribut seolah mereka adalah pemusik dari Jepang dengan membawakan lagu berbahasa Jepang pula) serta mereka mengenakan kostum ala tokoh-tokoh komik Jepang (ntah mau jadi apa mereka, jagoan atau monster kah mereka). Terparah dari semuanya, bahkan budaya pohon harapanpun ada disitu, beragam keinginan tercantum, pengen lulus ujian, pengen masuk IPA (bagi siswa SMA), pengen jadian sama X dan lain sebagainya. Ntah untuk lucu-lucuan atau untuk apa semua itu mereka lakukan. Kembali ke jaman animisme dinamisme rupanya kita, minta sesuatu kok kepada pohon. Pengen ketawa sekaligus pengen pingsan melihat anak muda zaman sekarang. Anggaplah itu sebagai bagian dari mata kuliah (untuk sastra Jepang), namun sekedar tahu tidak perlu sampai begitu kan, toh alumni sastra Jepang juga tidak semua pergi ke Jepang. Jadi guru atau atase kebudayaan Jepangpun tidak harus menyelenggarakan festival yang keJepang-jepangan. Anak-anak jaman sekarang, karakter yang burukpun ditiru kostumnya sekedar untuk meniru budaya yang setengah mati coba ditinggalkan oleh generasi terdahulu. Kalau jaman saya dulu, memakai kostum adalah saat yang menggemberikan, walaupun kostum itu berupa kostum pakaian adat nusantara dengan harapan kita mengenal saudara kita di belahan pulau yang pada saat itupun tak kutahu dimana letaknya. Namun, saya tidak yakin mereka, yang mengenakan kostum Naruto dan kawan-kawan itu, tahu pasti apa nama pakaian adat suku Toraja, atau apa tarian daerah suku Minangkabau. Mereka justru mungkin akan lebih hafal apa jurus andalan Kenshin Himura dan berasal dari propinsi apa Conan Edogawa. Ironis bukan? bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai perjuangan pendahulunya dan mengenali karakteristik serta ciri khas bangsa itu? Sungguh suatu hal yang tak kumengerti di Republik ini…

Tuesday, March 24, 2009

Waspada OGB pasca Pemilu Legislatif

Bertanyakah kawan tentang OGB? kusebut sebagai Orang Gila Baru. Kenapa gitu? berdasarkan pengalaman Pilkada dan Pemilu-pemilu sebelumnya, pasca Pemilu para calon yang gagal rame-rame mendaftarkan dirinya di Rumah Sakit Jiwa. Stres karena hartanya habis untuk kampanye, malu yang tak tertahankan dan impian yang buyar ketika gagal menjadi wakil rakyat membuat mental seseorang jatuh ketitik yang paling dalam, gila.
Palembang sudah mengantisipasi dengan membuat Rumah Sakit Jiwa baru untuk mengantisipasi hal yang terburuk pasca pemilu April 2009. Fenomena yang menarik memang, tapi masuk akal. Bagaimana bisa orang tidak stres, ketika berjuta-juta rupiah telah ia keluarkan dengan harapan akan "balik modal" ketika terpilih sebagai wakil rakyat dengan mengobral janji yang bahkan, kalo kita cermati sangat membosankan dan sangat tolol bagi mereka yang mempercayai. Ketika ternyata tidak terpilih, shock dan akhirnya, gila. Tidak sedikit para calon legislatif, kontestan pemilu legislatif 2009 merupakan public centre, baik selebriti, pengusaha terpandang, tokoh masyarakat dan lain-lain, dimana mereka menggunakan kepopulerannya untuk meraih dukungan berupa suara dalam pemilu. Ada juga muka-muka baru, fresh graduate universitas, yang menganggap dirinya sebagai pemuda pembawa perubahan, mencalonkan dirinya dengan janji membawa perubahan dalam dunia demokrasi Indonesia. Jujur, saya adalah orang yang apatis dengan pemilu legislatif, bahkan parahnya, jumlah partai yang ikut pemilu tahun inipun saya tidak tau...tidak ada pentingnya buat saya. DPR kek, DPD kek tidak membawa perubahan bagi Indonesia. DPR yang sekarang sama tidak bergunanya dengan DPR yang terdahulu. DPR yang akan datang apakah sama tidak bergunanya dengan DPR yang sekarang? heaven knows. Jika saya salah Tuhan, atas ketidak pedulian ini, tunjukkan saya jalan yang benar. Tetapi jika saya benar Tuhan, tunjukkan jalan yang benar bagi mereka yang berpartisipasi dalam pemilu nanti. Ameen..jangan gila kawan jika tidak terpilih nanti,masih ada 5 tahun depan, kumpulkan modal yang banyak, lalu habiskan.

Ryan Sang "Selebriti"

Masih ingatkah kawan-kawan dengan seorang yang mendapat julukan sang jagal dari Jombang? tentu, bahkan sangat ingat sekali. Mengapa kita ingat, karena publikasi yang besar-besaran diseluruh media di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ryan menuntut hukuman mati bagi sang "selebriti", Ryan Jagal Jombang. Apakah kawan-kawan merasa risih saya menggunakan istilah "Sang Selebriti", saya sendiri sebetulnya risih dengan istilah itu, tapi bagaimana lagi, menurut saya istilah itu disematkan secara begitu saja oleh masyarakat Indonesia.
Pernahkah media-media Indonesia mempertimbangkan perasaan keluarga korban pembunuhan Ryan? ketika expose media begitu besar, ditambah dengan perlakuan istimewa Polri dalam mengusut kasus Ryan? secara eksklusif media meliput Ryan, bahkan sampai menulis sebuah untold story about Ryan..Bagaimana perasaan keluarga korban ketika melihat sang pembunuh anggota keluargany mondar-mandir dengan senyumnya dimedia-media di Indonesia, bahkan dalam segmen infotainment yang biasanya akrab dengan kasus-kasus dan gosip selebriti Indonesia. Secara tidak sengaja, Ryan telah memasuki suatu komunitas baru, komunitas selebritis. Melihat keistimewaan yang diterima sang Jagal, saya jadi berpikir, kapan Indonesia memberlakukan peraturan tentang Contempt of Court? sehingga media tidak asal memberitakan tentang suatu perkara yang sedang berlangsung dipersidangan. Ekspose media sungguh menyakitkan saya, padahal tidak ada hubungannya sama sekali dengan korban maupun Ryan, tapi cukuplah informasikan tentang peristiwa pidana yang terjadi, selesai. Bukankah dilupakan merupakan sanksi moral yang paling besar bagi manusia? maka sesuai dengan perbuatannya, sanksi moral dengan dilupakan seakan-akan pantas diberikan kepada sang jagal, sang selebritis baru kita, Ryan. Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Ryan tidak mengidap penyakit kejiwaan (psikosis) melainkan memiliki sifat anti sosial (psikopat), haus akan perhatian dan lain sebagainya. Ryan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika diperiksa, bahkan dengan bangga dia bercerita tentang dirinya dengan mengeluarkan sebuah buku. Apalah yang ada di dalam pikiran si Ryan itu? menuliskan kisah cintanya dengan sesama jenis, dan para selebritis yang dalam pengakuannya pernah dikencaninya. Kalo buku itu terbit, dan ada yang mau beli, apalah yang ada dalam pikiran orang yang beli buku tersebut? mengikuti jejak Ryan atau apa? Sungguh suatu hal yang tidak kumengerti dalam Republik ini?

Friday, August 15, 2008

Kontroversi Seragam Tahanan KPK

Sebuah gebrakan baru kembali dilakukan oleh komisi yang sedang merajalela mengejar koruptor di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah ide terlontar, dan sejuta pendapat menyambutnya. Pro dan kontra, sebuah keadaan yang sangat normal terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Kenyataannya memang harus seperti itu, dunia menjadi tidak asik kalo semua setuju atau semua tidak setuju.
Permasalahannya adalah, dimana letak urgensi dari gebrakan baru tersebut. Seragam baru bagi tahanan KPK adalah gebrakan yang dimaksud. KPK akan mewajibkan setiap tahanan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK untuk mengenakan seragam tersebut. Alasannya, supaya bisa dibedakan mana tersangka mana penasihat hukumnya. Kedua, untuk menciptakan budaya malu bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Setidaknya dua alasan itulah yang melatarbelakangi munculnya ide seragam tahanan KPK tersebut. Mari kita lihat, untuk membedakan tersangka dan penasihat hukumnya. Ternyata, selama ini KPK dan ICW geram melihat tersangka dan terdakwa kasus korupsi masih bisa menggunakan setelan jas mahal dan menggunakan jam Rolex atau aksesoris lainnya yang memberikan kesan glamour, serta tidak menampakkan rasa menyesal telah melakukan tindakan korupsi tersebut. HAl tersebut dianggap telah menyakiti hati masyarakat yang telah dibodohi ditengah kondisi ekonomi yang mulai tidak menentu seperti ini. Dengan menggunakan alasan tersebut, apakah lantas seorang tersangka/ terdakawa korupsi dilarang menggunakan pakaian dan perhiasan mereka. Di dalam ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa tersangka/ terdakwa harus menunjukkan rasa menyesal atau harus mengenakan pakaian seadanya dan lain-lain. Tersangka dan terdakwa dihadirkan secara bebas dalam proses pemeriksaan. Alasan ini sebetulnya sangat subjektif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Terlebih, penggunaan seragam KPK tersebut bukannya malah menimbulkan kecenderungan untuk adanya penghamburan uang, mengingat seragam tersebut mencantumkan inisial nama tersangka/ terdakwa sehingga barang tersebut sekali pakai. Hal itu jika ditinjau dari faktor subjektifitas saja. Sangat disesalkan, dalam sebuah dialog pagi disalah satu stasiun televisi swasta, penasihat KPK menyatakan undang-undang korupsi dan KPK tidak mengenal asas praduga tak bersalah, dengan kata lain seseorang yang diperiksa KPK sebagai tersangka/ terdakwa dipastikan bersalah. Hebat betul KPK, dengan segala kewenangan dan perlakukan khususnya ternyata sudah mulai menyepelekan asas dasar dalam hukum acara pidana. Anggap saja hal itu adalah pernyataan subjektif saja, bukan pernyataan lembaga. Karena, asas praduga tak bersalah adalah asas dasar yang menjamin hak dasar tersangka/ terdakwa dalam proses acara pidana. Alasan kedua, menimbulkan budaya malu. Teori tujuan pemidanaan yang dikenal di dunia, tidak mencantumkan malu sebagai salah satu tujuan pemidanaan. Mungkin malu disini merupakan penafsiran ekstensif terhadap definisi nestapa yang dimaksudkan dalam pemberian pidana. Apakah KPK dapat menjamin tersangka/ terdakwa akan merasa malu menggunakan pakaian tersebut? tidak dapat dipastikan, oleh karena itu perlu dicoba. Mungkin itulah jawaban yang paling masuk akal. Akan tetapi, perlu dicatat, sanksi yang berat, berupa pidana penjara dan denda tidak menghalangi orang lain untuk tidak melakukan korupsi apalagi cuma berharap dari faktor atau rasa malu. Tapi, pepatah kuno mengatakan, we never know until we try. Sedikit ulasan ini mungkin tidak berarti apa-apa, akan tetapi sebagai salah satu anak bangsa yang peduli terhadap situasi bangsa, tergelitik untuk menyampaikan unek-unek yang mungkin bagi sebagian orang dianggap sebagai tulisan iseng dan tidak bermakna. Apapun keputusannya, lakukan tugasmu KPK, gempur korupsi di Indonesia, 100 tahun kebangkitan nasional hendaknya menjadi inspirator bagimu untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik.

Sunday, May 04, 2008

Densus 88 vs Guru SMA


Melihat judul dalam tulisan ini sungguh seperti David vs Goliath. Sangat tidak sebanding mulai dari kemampuan fisik maupun kemampuan lain sebagainya. Pertanyaan besarnya adalah kenapa Densus 88 bisa kontra dengan guru SMA? jawabannya adalah sebagai berikut:
Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara secara mengejutkan Kepolisian Resor Deli Serdang menetapkan 16 guru dan seorang kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Lubuk Pakam 2 sebagai tersangka pelaku kecurangan UN Rabu siang. Mereka kedapatan membetulkan jawaban soal ujian siswa di sekolahnya. Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah Detasemen Khusus 88 Polda Sumut memergoki mereka membetulkan jawaban siswa (courtesy kompas.com/densus 88 tangkap 16 guru dan seorang kepsek, Kamis, 24 April 2008)

Menurut Prof Dr Belferik Manulang, pakar pendidikan Universitas Negeri Medan, "Hal ini bisa membuat sistem pengawasan ujian nasional amburadul. Densus bisa menangani persoalan apapun, di luar terorisme. Padahal dalam prosedur pengawasan sudah ada tim pemantau independen. Jika tim itu tidak bekerja maksimal, bukan menggantinya dengan Densus 88, tetapi mengevaluasi kerja mereka. (courtesy kompas.com/penangkapan densus 88 dinilai berlebihan, Sabtu, 26 April 2008).

Dari pihak Densus 88, Wakil Kepala Densus 88 Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ricky F Wakanno mengatakan penangkapan itu dilakukan karena laporan warga. Setelah warga memberikan informasi, katanya, tim Densus berunding sebelum memutuskan menangkap para guru di sekolahnya. "Kami meneruskan laporan masyarakat. Kebetulan daerah operasi kami saat itu berada di sekitar daerah itu," tutur Ricky.

Menurut dia, penangkapan ini tidak menyalahi prosedur apapun. Pelaku kecurangan itu telah membocorkan rahasia negara yang bisa diancam hukuman pidana. Tim Densus selanjutnya bekerjasama dengan Polres Deli Serdang untuk menyelidiki kasus ini (courtesy kompas.com/penangkapan densus 88 dinilai berlebihan, Sabtu, 26 April 2008).

Nanti dulu, prosedur apa yang dimaksudkan oleh Wakil Kepala Densus 88 tersebut? dalam prosedur operasi standar (POS) yang dikeluarkan Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSPN) tentang UNAS, jangankan densus antiteror 88, polisi saja (polisi reguler tentunya) tidak diperkenankan menggunakan seragam polisi, apalagi pasukan teror bersenjatakan lengkap. Sangat mengganggu konsentrasi dan mental siswa dalam mengerjakan soal ujian. Itu baru berdasarkan POS BSPN, kemudian prosedur dalam artian penangkapan dan lingkup kerja. Menurut Wakil Kepala Densus 88 Sumatera Utara, guru dan Kepsek yang ditangkap karena tersangka disangka membocorkan rahasia negara. Apakah setiap rahasia, walaupun tidak membahayakan negara dan kepala negara memerlukan penanganan densus 88? tidak, tentunya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil, itupun bersifat rahasia negara, apakah seandainya seseorang mengetahui DP3 pegawai lain tanpa sepengetahuan pegawai yang bersangkutan dapat dianggap membocorkan rahasia negara dan diperlukan tindakan densus 88? sungguh disayangkan kiranya tindakan yang diambil oleh Kepolisian dalam menangani permasalahan sekecil ini.

Berbicara tentang kewenangan, seandainya itu adalah merupakan rahasia negara yang harus benar-benar dijaga kerahasiaannya, seharusnya BIN juga punya wewenang untuk mengambil tindakan, bukan densus 88. Setidaknya secara garis koordinasi seperti itu.

Densus 88, atau nama resminya adalah Detasemen Khusus 88 atau Delta 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.

Sejak awal berdirinya, detasemen ini boleh dikatakan cukup kontroversial, mulai dari sumber pendanaan dan maksud tujuan dibentuknya detasemen ini. Berdasarkan dokumen Human Rights Watch tentang Counter Terorism yang dilakukan Amerika Serikat, pembentukan Densus 88 di Indonesia didanai Amerika Serikat sebesar 16 Juta Dolar Amerika, dan sebelumnya, pada tahun 2001 POLRI telah mendapat dana untuk penanganan terorisme sebesar 10 Juta Dolar Amerika. (Courtesy swaramuslim.com, 27 Juni 2007).

Detasemen ini memiliki kerancuan pula dalam hal fungsi dan kerjanya, Gegana sebagai pendahulunya memiliki tugas dan fungsi yang identik. Bahkan densus 88, keanggotaannya juga kebanyakan berasal dari tim Gegana. Detasemen Gegana atau biasa disingkat Gegana adalah bagian dari Kepolisian Indonesia (Polri), sama halnya dengan Densus 88. Pasukan ini mulai ada sejak tahun 1976, meski ketika itu baru berupa detasemen. Baru pada tahun 1995, dengan adanya pengembangan validasi Brimob bahwa kesatuan ini harus memiliki resimen, Detasemen Gegana lalu ditingkatkan menjadi satu resimen tersendiri, yakni Resimen II Brimob. Sementara Resimen I adalah resimen pembentukan dari anggota-anggota Brimob yang berkualifikasi pelopor. Demikian pula Resimen III. Perubahan tersebut berdasarkan Skep Kapolri Nomor 10 tentang pengembangan organisasi Brimob tahun 1995. Gegana memiliki beberapa tugas utama, yaitu: Mengatasi Teror, Perlindungan VIP / VVIP, SAR (search and rescue), Parakomando dan Anti Gerilya, Jihandak (penjinakan bahan peledak)

Di dalam bidang apapun, Indonesia dikenal terlalu banyak menghamburkan sumber dana dan sumber daya. Anggap saja pendanaan untuk membuat Densus 88 dibiayai Amerika Serikat (walaupun hal inipun secara resmi ditolak oleh Ketua Satuan Densus 88), akan tetapi persenjataan dan perlengkapan detasemen ini memiliki standar perawatan yang cukup mahal. Kenapa Indonesia tidak mengoptimalkan kinerja Gegana saja, daripada memiliki satuan khusus yang tumpang tindih dalam hal tugas dan fungsinya. Akhirnya, guru SMA disamakan dengan teroris, karena Densus 88 cukup lelah untuk berdiam diri menunggu aksi melawan teroris. Alasan apapun yang dipakai, pengerahan Densus 88 untuk mengatasi guru yang mengganti jawaban ujian nasional tidak pernah dibenarkan.

Wednesday, October 31, 2007

Ada apa dengan Indonesia?

Tidak ada apa-apa, kita baik-baik saja. Permasalahannya adalah, standar baik-baik kita seperti apa. Coba kita lihat, Indonesia selalu mengalami suatu peristiwa, entah disengaja atau tidak akan tetapi selalu berkaitan atau masih ada hubungannya satu dengan yang lain. Bencana alam misalnya, sejak tahun 2004 sampai sekarang, bencana tidak kunjung reda, datang dan pergi silih berganti, akan tetapi dalam genre yang sama. Jika satu daerah terkena gempa bumi, maka yang lainnyapun ikut gempa bumi.
Menurut geologi, hal ini dapat dijelaskan. Gempa yang terjadi pada umumnya adalah gempa tektonik, dimana gempa terjadi akibat adanya pergeseran patahan yang ada di bumi yang dipijak oleh bangsa Indonesia. Sekali terjadi pergeseran patahan, maka itu akan berakibat pergeseran bagi lempeng patahan yang lain. Alhasil, gempa pun merembet sesuai dengan alur patahan yang ada. Bencana alam adalah salah satu gejala normal dalam kehidupan manusia. KIta tidak mampu menyalahkannya, akan tetapi diminimalisir itu hal yang sangat mungkin. Experto credite, percayalah pada apa yang telah terbukti, begitulah cara masyarakat latin mengartikan belajar dari kesalahan.

Monday, August 13, 2007

Agustusan "Lagi"


Tak terasa, saya sudah melewati 24 kali Agustusan selama hidup saya. Agustus bagi saya waktu kecil sangatlah menyenangkan, banyak hadiah yang saya dapat selama mengikuti lomba-lomba di kampung. Kampung jadi meriah dan semarak dengan atribut bendera dan lampu kerlap-kerlip disana-sini. Pada saat-saat itu adalah saat-saat yang menyenangkan buat saya karena yang saya tahu makna Agustus adalah bersuka ria dan 'mengisi kemerdekaan'-begitulah pesan bapak dan ibu guru waktu sd dulu-.
Namun rekan sekantor selalu mengingatkan saya ketika saya mulai berandai-andai dengan flashback ke masa lalu. "Semua ada masanya dulur", yang memang semuanya memiliki masa sendiri-sendiri.

Tema Resmi 'Agustusan' kali ini adalah Dengan Semangat Persatuan dan Etos Kerja, Kita Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Rakyat Indonesia.

Wow... sebuah ide yang sangat mulia dan sangat besar maknanya jika hal tersebut bukanlah hanya sebuah slogan belaka.

Mari kita perhatikan satu persatu tema Agustusan kita kali ini. Dengan semangat persatuan, sebuah himbauan ataukah sebuah cerminan dari masyarakat kita yang mulai tidak bersatu lagi sekarang. Konflik horisontal antara penghuni pasar Porong akibat Lapindo dengan pedangan pasar yang mendesak untuk mulai diaktifkannya kembali pasar Porong sungguh suatu keadaan yang sangat dilematis. JIka tidak mau dikatakan mencari kesalahan, pertanyaannya adalah siapakah yang bertanggungjawab seandainya konflik tersebut meruncing?

Etos kerja sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan. Ada sebuah kata kunci lagi yang ketinggalan sebelum tema ini, yaitu Lapangan Kerja sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.
Tidak perlu diperdebatkan dan dibahas lagi, mungkin saudara-saudara sebangsa dan setanah air bisa renungkan sendiri.

Keadilan dan Kesejahteraan seperti apa yang diinginkan oleh bangsa kita? saya sebagai bagian dari bangsa Indonesia hanya menginginkan hidup yang layak sesuai dengan standar kemanusiaan.
Bingung kan? standarnya apa? sama bingungnya ketika saya membaca banyak tujuan bangsa kita adalah keadilan dan kesejahteraan bangsa.

Daripada anda juga bingung, lebih baik cukup sekian saja.

Merdeka!
Perjuangan kita masih panjang Bung!

Thursday, October 05, 2006

Munir Meninggal Dua Kali

Begitulah kira-kira perasaan yang banyak dirasakan oleh para kerabat dan teman dekat Munir ketika MA memberikan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Sedikit flash back, Munir meninggal dalam perjalanan ke Belanda tanggal 07 September 2004 di atas pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974 yang sempat transit di Singapura.
Menurut hasil otopsi Netherland Forensic Institute ditemukan zat-zat arsenic, paracetamol, metoclopramide, diazepam, dan mefenamic acid dalam darah Munir. Berdasarkan hasil otopsi tersebut, dapat dijelaskan kematian Munir disebabkan karena keracunan arsenic.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, seorang pilot senior Garuda Indonesia, Pollycarpus, dinyatakan sebagai tersangka. Berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2005.
Pada saat itu banyak konspirasi yang menyatakan adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan militer di Indonesia. Kecurigaan ini didasarkan adanya kontak melalui telepon antara Pollycarpus dengan Kepala Deputi V BIN, Muchdi PR. Selain itu, Munir adalah satu tokoh besar yang menonjol sekali dalam kebangkitan melawan kekuatan reaksioner. Dengan kegigihan dan keberanian yang menakjubkan banyak orang ia telah melakukan berbagai kegiatan untuk membongkar pelanggaran HAM atau kejahatan terhadap kemanusiaan, antara lain orang-orang yang diculik atau ditangkap secara sewenang-wenang. Mungkin, oleh karena sebagian kalangan militer (TNI-AD, termasuk BIN) menganggap kegiatan Munir ini sudah merupakan bahaya bagi mereka, maka diciptakanlah scenario untuk menghilangkannya dari muka bumi.
Putusan PN Jakarta Pusat dikuatkan dengan penolakan pengajuan banding yang dilakukan oleh Pollycarpus. Walaupun terjadi Dissenting Opinion, 2 dari 5 hakim PT tidak menyetujui putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan Pollycarpus terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 2 hakim PT tersebut hanya sepakat, bahwa Pollycarpus terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun putusan MA berkaitan dengan adanya pengajuan kasasi membuat Munir seakan-akan meninggal untuk kali kedua. Putusan MA menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti melakukan pemalsuan surat. Kalau bukan Pollycarpus, siapa pelaku pembunuhan Munir? sebuah tanda tanya besar bagi dunia kepolisian Indonesia. Apalagi jika rumor yang menyatakan bahwa pembunuhan Munir sangat erat dengan BIN dan Militer di Indonesia. Sebuah jalan buntu kiranya yang akan didapat. Tapi, dalil Axioma senantiasa dijunjung oleh dunia penyidikan. Tidak ada kejahatan yang sempurna, akan tetapi permasalahannya adalah, siapakah yang lebih sempurna , pelaku pembunuhan dalam menyembunyikan identitasnya ataukah dunia penyidikan di Indonesia? Waktu akan menjawab...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes