Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, April 23, 2008

Pendidikan Indonesia

Apapun bentuk dan jenisnya, pendidikan itu penting bagi kehidupan kita. Paradigma berpikir masyarakat Indonesia berbeda dalam memandang pendidikan. Pendidikan adalah gelar akademik bagi sebagian masyarakat, dan di lain kelompok, pendidikan diartikan sebagai kegiatan duduk di ruang kelas mendengarkan guru dan lulus. Bagi saya, pendidikan adalah suatu proses untuk mendapatkan pengetahuan, mulai dari kita ada sampai kita tiada. Proses itu adalah hak kita yang harus dilindungi oleh negara sebagai organisasi makro dalam berkehidupan kita. Tiba-tiba saja saya ingin menulis tentang pendidikan, karena secara kebetulan saya adalah salah satu unsur dalam proses itu, baik sebagai orang yang didik maupun sebagai pendidik. Selain itu secara kebetulan juga, saudara kita sedang berjuang untuk melewati salah satu proses dalam pendidikan mereka, Ujian Nasional. Sebagai seseorang yang bertugas mentransfer pengetahuan yang dipercayakan Tuhan kepada saya, saya berprinsip Docendo Discimus, yang artinya belajar dengan mengajar, dan proses adalah sasaran dalam pembelajaran saya. Mungkin persepsi pendidikan saya dengan 231.627.000 jiwa yang ada di Indonesia atau dengan 6,6 milyar jumlah penduduk dunia berbeda, akan tetapi satu yang saya yakini sama yaitu keinginan untuk melindungi proses dalam memperoleh pendidikan itu. Pendidikan di Indonesia adalah salah satu agenda penting yang menjadi pekerjaan rumah tidak hanya bagi pemerintah Indoensia tapi juga dunia. Masalah pendanaan menjadi sektor utama pembahasan. Di dalam pasal 31 UUD 1945, anggaran pendidikan dalam APBN adalah sekurang-kurangnya 20%. Suatu perubahan besar kiranya kalau hal tersebut dapat terpenuhi. Pada tahun 2007, belanja negara diprediksi mencapai Rp 454 triliun di mana Rp 295,6 triliun untuk belanja pemerintah pusat, sedangkan dana pendidikan mencapai Rp 43,4 triliun atau kurang dari 10 persen. Sedangkan perhitungan pada tahun 2008 dari Rp 484,6 triliun belanja negara belanja pemerintah pusat mencapai Rp 310,4 triliun, sedangkan Rp 54 triliun untuk dana pendidikan atau naik 24,4 persen akan tetapi masih berada di angka di bawah 20 persen. Dimana komitmen pemerintah untuk mengawal proses pendidikan bagi warga negara. Belum selesai permasalahan anggaran yang menjadi ganjalan dan mengakibatkan pendidikan mahal, muncul sebuah fenomena adanya Badan Hukum Pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia. Perguruan Tinggi yang memiliki reputasi di Indonesia berstatus Badan Hukum Pendidikan, dimana konsekuensinya adalah biaya mahal bagi konsumennya, saya katakan konsumen karena orientasi bukan lagi mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi kemajuan perguruan tinggi tersebut. Proses pendidikan yang selayaknya dikawal negara dengan dana yang cukup, sehingga pendidikan terjangkau menjadi mentah dengan adanya Badan Hukum ini. Benar kiranya, tidak semua perguruan tinggi berbentuk Badan Hukum, akan tetapi pada masanya nanti semua akan seperti itu... Kita tunggu sajalah, daripada panjang lebar ga jelas, saya juga latah iseng nulis yang mungkin tanpa dasar, tapi mungkin juga berdasar tergantung apakah dasar tersebut dianggap sebagai dasar atau bukan. Salam

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes