Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Saturday, August 18, 2012

Kapan Pertama Kali Merayakan Lebaran?


Dari hitungan umur, tahun ini adalah tahun ke 29 mengalami yang namanya lebaran. Lebaran pertama diingat kurang lebih usia 8 tahun. Jika aku berusia 8 tahun, maka pada saat itu adalah tahun 1991 . karena pada tahun 1991 lebaran jatuh pada bulan April, maka dipastikan waktu itu ku masih kelas 3 SD. Kenapa ku merasa bahwa tahun 1991 adalah kali pertama merasakan lebaran? Kurang yakin juga sebetulnya, tapi ada beberapa potongan memori yang membuat ku merasa bahwa di tahun itu ku merasa kali pertama benar-benar merasakan lebaran.
Potongan-potongan memori tersebut antara lain sebagai berikut:
Kurang lebih pada saat kelas 3 SD ada namanya pondok ramadhan, dan dipastikan itu bulan Ramadhan, ^^, nah yang menjadi kata kunci sehingga bisa merujuk bahwa saat itu kelas 3 dan tahun 1991 adalah, di acara pondok Ramadhan itu yang menjadi imam sholat Maghrib ku masih ingat betul pak Yazid (guru agama) pak Yazid adalah pengganti guru agama yang lama bernama pak Khodim (seingatnya itu nama gurunya). Menurut potongan memori pak Khodim pindah ketika pergantian kelas ke kelas 3, diganti dengan pak Yazid, ditambah dengan potongan memori lainnya, bahwa pada kelas 2 ada kawan sekelas bernama Yoyok terpaksa pindah sekolah karena takut dengan pak Khodim yang agak galak. Sial buat dia karena dia pindah ke sekolah dimana di tahun berikutnya pak Khodim pindah mengajar di sekolah dimana dia pindah ^^
Sebetulnya ini juga bukan petunjuk yang kuat, karena bisa saja Pak Yazid menjadi imam di pondok ramadhan itu ketika di kelas 4, 5 atau 6. Agak ragu juga awalnya, tapi ada potongan memori lainnya, bahwa pada saat itu tentunya kami tidak sepenuhnya serius puasa, karena masih anak2 katanya, dan ku yakin betul tidak puasa waktu itu. Jika demikian adanya, maka tidak mungkin itu kelas 6 dan 5, karena di kelas 6 ku tidak puasa karena kondisi kesehatan yang buruk, sedangkan di kelas 5 aku full berpuasa. Jadi kemungkinannya antara kelas 3 dan 4.  Menjadi agak kabur antara kelas 3 dan 4 karena ku ingat betul Sholat Ied pertama kali kulakukan di masjid kampong sebelah karena dikampungku belum ada masjid. Menurut data, kampungku baru ada masjid sekira tahun 1992. Nah, dengan demikian berarti di bawah tahun 1992 kan kesimpulannya. Berarti 1991. Dan itu kelas 3 SD, dan itu usiaku sekira 8 tahun ^^.
Kesannya, waktu itu, lebaran adalah baju baru, bawa obor keliling kampong takbiran, keluarga pada berkumpul untuk silaturahmi (baik yang jauh terlebih yang deket), angpao lebaran, berkunjung ke rumah tetangga-tetangga, senang-senang dan senang-senang.  
Kapankah kengkawan ingat, usia berapa pertama kali merayakan lebaran? Dan apakah lebaran sekarang tetap berkesan sebagaimana waktu itu?

Sunday, July 01, 2012

Piala Eropa vs Liga Champions Eropa


Status FB seorang kawan menyebutkan, “Pemenang Piala Eropa adalah yang kostum/ jersey nya warnanya sama dengan Pemenang Liga Champions Eropa”. Iseng-iseng saya searching ngecek mundur kebelakang. Tahun 2008 pemenang Liga Champions adalah Manchester United, jerseynya berwarna merah, dan pada tahun itu juara Piala Eropa adalah Spanyol, tim yang dikenal dengan julukan la Furia Roja (si merah pemberani). OK, mungkin kebetulan. Berikutnya saya cek lagi, juara Piala Eropa 2004 adalah Yunani, Jerseynya berwarna Biru dan Putih, ditahun yang sama juara Liga Champions adalah FC Porto, warna Jerseynya juga Biru dan Putih. OK, kebetulan dua kali. 
Mundur 4 tahun lagi, tahun 2000, juara Piala Eropa adalah Perancis sedangkan juara Liga Champions adalah Real Madrid. O-ow, kali ini nampaknya kurang pas, karena Perancis berjuluk les blues yang artinya si biru, sedangkan Madrid berjuluk los blancos yang artinya si putih. Gak pas, tapi tunggu dulu, Jersey kedua atau away Perancis berwarna Putih. Agak maksa si, tapi okelah. 
Mari kita cek kebelakang, tahun 1996. Juara Eropa adalah Jerman, jerseynya adalah Putih dan Hitam, tahun 1996, juara Liga Champions adalah Juventus, le zebre, si hitam putih juga. Hehehehe, unik ya, kita coba satu lagi, tahun 1992, juara Liga Champions adalah Barcelona, berjuluk Blaugrana yang artinya Merah dan Biru, tahun itu Juara Eropa adalah Denmark, tim dengan jersey berwarna Merah.
Bagaimana dengan mala mini, sebagaimana kita tahu, Juara Champions tahun ini adalah Chelsea yang berjuluk The Blues julukan sama dengan Tim Finalis Piala Eropa tahun ini, Gli Azzuri, Si Biru Italia. Apakah mitos ini akan berlanjut? Bisa jadi, tapi Spanyol sebagai lawan Itali kostum keduanya juga berwarna biru…^^ kita tunggu saja

Sunday, February 05, 2012

Publikasi Karya Ilmiah

Berdasarkan, Surat Dirjen Dikti tertanggal 27 Januari 2012, bahwa terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk lulusan program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah;
  2. Untuk lulusan program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti;
  3. Untuk lulusan program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Kebijakan yang sangat tepat dilakukan oleh Dikti mengingat pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah dibandingkan dengan Malaysia. Hal ini merupakan tantangan untuk meningkatkannya, dan adanya kebijakan ini adalah salah satunya.

Selamat berusaha kawan, untuk calon lulusan setelah Agustus 2012, dipersiapkan dari sekarang. ^^

Tuesday, January 31, 2012

Tawaran Program Student Exchange Universitas Brawijaya 2011/2012

Untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang akademik serta menambah pengalaman mahasiswa dalam menempuh perkuliahan di tempat yang berbeda, maka Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan Program Student Exchange Periode Semester Genap 2011/2012 untuk mahasiswa semester 2, 4 dan 6.

Pendaftaran
  1. Program ini dibuka bagi mahasiswa semester 2 sampai dengan semester 6;
  2. Pendaftaran dibuka mulai hari Selasa, 31 Januari 2012 s/d hari Jum'at 03 Februari 2012;
  3. Pendaftaran dilengkapi dengan Kartu Hasil Studi (KHS) Semester 1 s/d semester terakhir.
Seleksi
  1. Proses seleksi dilakukan dua tahap, seleksi tahap pertama adalah seleksi administratif, dan tahap kedua adalah seleksi wawancara;
  2. Seleksi tahap pertama dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 06 Februari s/d 10 Februari 2012;
  3. Hasil seleksi akan diumumkan secara tertulis.
Bagi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti program ini, silahkan menghubungi Pembantu Dekan I untuk informasi lebih lanjut.

Bagi mahasiswa yang berminat silahkan mengisi formulir pendaftaran yang dapat didownload di sini

Wednesday, January 04, 2012

Atraksi Sandal vs Peradilan Restoratif

Saksikanlah, bukan sulap, bukan sihir, tetapi atraksi sandal melawan peradilan restorative. Saksikanlah, pertama kali di dunia, seorang pencuri sandal jepit, anak-anak pula, didakwa melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Saksikanlah beserta keanehan-keanehan lainnya, hanya disini, di sistem peradilan pidana Indonesia.
Apa menariknya atraksi sandal melawan peradilan restorative? Atau pertanyaan lainnya, apa hubungannya antara atraksi sandal dengan peradilan restorative? Atau pertanyaan lainnya lagi, apa sih atraksi sandal itu? Dan apa sih peradilan restorative itu?
Baiklah, akan coba dijawab mulai dari dua pertanyaan terakhir. Apa itu atraksi sandal? Mungkin udah bosan kawan-kawan lihat di televise ataupun di media-media lainnya tentang adanya skandal sandal yang konon mendunia ini. Kejadiannya bermula ketika seorang anak berinisial AAL dan beberapa kawannya disangka mencuri sandal milik Briptu AR. AAL dan beberapa kawannya diperiksa oleh Briptu AR dan Briptu SS. Pemeriksaan dilakukan dilengkapi dengan dugaan adanya penganiayaan kepada AAL dan kawan-kawannya. Dari viva news menyebutkan ada beberapa versi terkait proses hukum dalam perkara sandal yang ga seberapa itu.
Versi Orang Tua AAL
Orang tua AAL mengharapkan majelis hakim menghentikan perkara ini, karena AAL masih anak-anak dan apabila tetap berjalan prosesnya, pihak orang tua AAL hanya bisa pasrah. Selain itu, orang tua AAL melihat adanya kejanggalan dalam proses tersebut, diantaranya adalah barang bukti berupa sandal yang menjadi objek pencurian bukanlah sandal yang dicuri oleh AAL. Ada dugaan penukaran  barang bukti.
Versi Kepolisian
Ini nih versi kepolisian yang sungguh-sungguh di luar dugaan. Terlepas dari benar atau tidaknya pernyataan kepolisian ini, tapi satu yang patut kita catat, bahwa pelaksanaan proses dalam sistem peradilan pidana menurut kepolisian bisa by request, bahkan oleh pelaku sendiri. Versi kepolisian menyatakan, bahwa pihak orang tua AAL yang ngotot agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum.
Versi Kejaksaan
Dari Kejaksaan menyatakan, bahwa perkara ini sudah pernah dicoba untuk dilakukan proses mediasi tetapi gagal. Pihak kepolisian menghendaki untuk melanjutkan ke proses pengadilan. Dalam bahasa kerennya dilakukan process verbal…^^ berdasarkan data di kejaksaan negeri, diperoleh kesimpulan, yang bersikeras membawa perkara ini ke jalur hukum adalah pihak korban (Briptu AR) bukan dari pihak pelaku (orang tua AAL)
Begitulah kira-kira beberapa versi yang saya rangkum dari vivanews dan beberapa artikel terkait lainnya yang dapat kengkawan jumpai dari satu link tersebut. Manakah yang benar? Versi orang tua, versi kepolisian ataukah versi kejaksaan? Disini kita tidak menghakimi skandal sandal, atau atraksi sandal yang mendunia itu (konon udah dimuat di Washington Post, dan beberapa media asing lainnya, “sandal sebagai symbol ketidakadilan di Indonesia”. Nah lalu, apa yang akan dibahas di sini selain versi mana yang benar. Pendapatku, yang tentu saja banyak yang bilang keliru dan tidak patut ditiru, menyatakan semua pendapat benar. Benar menurut mereka masing-masing. Yang akan aku bahas adalah tentang bagaimana seharusnya skandal sandal ini dalam sudut pandang peradilan restorative. Oleh karena itu judulnya adalah atraksi sandal dan peradilan restorative.
Untuk itu akan menjawab pertanyaan kedua, apa itu peradilan restorative dan apa hubungannya antara atraksi sandal dengan peradilan restorative.
Sudah pernah kutulis sebelumnya tentang peradilan restorative ini, yang dapat kengkawan liat di sini. Tapi biar ga ribet akan coba kuringkas, konsep peradilan restorative tidak memfokuskan diri pada kesalahan yang telah lalu, tetapi bagaimana memecahkan masalah tanggungjawab dan kewajiban pada masa depan pelaku. Jadi hukuman bukanlah suatu cara untuk menyelesaikan permasalahan, melainkan dengan menggunakan rekonsiliasi atau perdamaian untuk menciptakan kondisi seperti sedia kala.
Hubungannya dengan atraksi sandal adalah, berapa si harga sandal itu? Begitu mahalnya kah? Apakah tidak dapat diganti dengan membayar ganti sandal lainnya saja, terlebih jika pelakunya adalah anak-anak, sangat tidak bijak apabila perkara yang tidak seberapa tersebut harus melalui proses panjang dan berliku sistem peradilan pidana, selain tidak banyak manfaatnya, lebih banyak mudharatnya…^^
Versi Kepolisian menyatakan, bahwa perkara ini terpaksa dilanjutkan karena pihak orang tua AAL (tersangka) bersikeras untuk membawa perkara ke jalur hukum. Seandainya benar seperti itu, bukankah kepolisian memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan demi alasan hukum. Atau dengan berdaarkan Surat Kapolri Nomor: B/ 3022/ XII/ 2009/ Sdeops tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution(ADR) yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk memberlakukan alternative penyelesaian perkara sebelum dilakukan proses pidana. Menurut Surat Kapolri tersebut, penegakan hukum terkait dengan penanganan perkara pidana yang mempunyai kerugian materi/ ekonomi sangat kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR. Objek kan Cuma sandal yang memiliki kerugian ekonomi sangat kecil. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan kehendak Surat Kapolri pun dengan jiwa peradilan restorative tersebut.
Anggaplah kemudian versi kepolisian ini benar, lalu dilanjutkan ke proses penuntutan di Kejaksaan, bukankah penuntut umum memiliki alasan untuk menghentikan penuntutan, bahkan mengesampingkan perkara sekalipun. Itu adalah wewenang penuntut umum dan jaksa agung atas nama penuntut umum. Tapi itu tidak dilakukan, bahkan sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian (vivanews.com). Yang menjadikan atraksi ini makin menarik adalah, ketika putusan pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan mengambil sandal akan tetapi bukan sandal yang dimaksud dalam barang bukti. Atas perbuatan tersebut terdakwa dikembalikan kepada orang tua. Mari kita cermati putusan tersebut, terbukti melakukan tindak pidana tapi bukan pada barang bukti yang dimaksud, jadi, bukankah maksud dari putusan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan? bagaimana bisa meyakinkan, jika alat bukti yang diajukan tidak sah, atau tidak ada barang bukti yang mendukung alat bukti sehingga dapat dinyatakan terdakwa bersalah. Jika perbuatan tidak terbukti secara sah (dalam sudut pandang alat bukti) dan meyakinkan (dalam sudut pandang keyakinan hakim atas perbuatan dan alat bukti yang diajukan), maka hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pemidanaan. Anggaplah putusan pengadilan dalam perkara ini bukan putusan pemidanaan, karena terdakwa dikembalikan ke orang tua, namun, terdakwa dinyatakan bersalah, dan jika terdakwa berusia dewasa, maka akan dijatuhi putusan pidana. Ruwet ya, namanya atraksi memang ruwet, dan tidak semua orang bisa meniru, termasuk dalam perkara ini, tidak semua orang bisa meniru memang...^^
Pengadilan menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa, walaupun alat bukti tidak mendukung putusan tersebut. Penting ga sih putusan itu? Hanya untuk sebuah sandal? Bukankah hakim memutus perkara Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Lantas dimanakah letak keadilan dan berketuhanannya jika seperti itu keadaaannya?
Jadi bukan saatnya kita lempar pertanyaan siapa yang bersalah siapa yang benar, tapi melihat secara utuh permasalahan tersebut, masih pantaskah ini disidangkan dalam sebuah proses panjang, bahkan menjadi pembicaraan orang se Indonesia Raya dan Sejagad Raya…^^
Sungguh sebuah atraksi, konyol tapi menyakitkan, membuat kita berpikiran psikopat bagi siapapun yang mentertawakannya. Ini baru atraksi sandal, lain kali jika ada waktu akan saya ceritakan tentang atraksi pisang dan lain sebagainya.
Joyo-joyo wijayanti, manggiho nugroho dateng kito sami…^^

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes