Kupikir setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus tahun 1945 kita menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Merdeka dalam arti yang sebenar-benarnya dan berdaulat yang sesungguhnya. Merdeka menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bebas dari tekanan, penjajahan dan sebagainya. Sedangkan definisi terjajah adalah dalam keadaan dijajah, tertindas.
Indonesia dijajah Jepang bagian I tahun 1942 sampai tahun 1945. Pada saat itu, bangsa Indonesia dipaksa untuk mengikuti budaya, tradisi, gaya hidup dan takluk berada di bawah kekuasaan Jepang untuk melakukan segala perintahnya, walaupun itu menyakiti jiwa dan raga bangsa Indonesia. Sampai akhirnya kita berhasil lepas dari penjajah baik bangsa Eropa maupun bangsa manapun di dunia ini.
Ironisnya, beberapa tahun terakhir, Negara kita menyerahkan dirinya untuk dijajah kembali, baik oleh bangsa Eropa maupun oleh bangsa Jepang, lagi. Perbedaannya, kalau dulu kita dipaksa berada di bawah kekuasaannya, sekarang kita secara sukarela berada di bawah kekuasaan Jepang. Omong kosong kita lantang berteriak anti kapitalis Amerika, tapi perangkat elektronik kita bermerek Jepang, kendaraan yang kita kendarai tiap hari produksi Jepang, bahkan anak-anak kita, kawan-kawan kita sedang keranjingan budaya Jepang.
Para pahlawan mungkin menangis di alam kubur melihat tingkah laku generasi penerusnya. Tidak munafik, saya pun menggunakan beberapa merek Jepang, tapi setidaknya saya tidak keJepang-Jepangan, saya tetap keIndonesia-Indonesiaan walaupun belum ada yang kubanggakan dari Indonesia selain kenangan akan masa kecil yang tak bisa ditukar dengan harta apapun di dunia ini.
Kenapa saya tiba-tiba punya pemikiran di Jajah Jepang bagian kedua, kebetulan tadi saya melihat festival Jepang disalah satu perguruan tinggi, yang kebetulan juga punya jurusan sastra Jepang. Dalam festival itu tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Jepang, tapi oleh para pecinta Jepang. Mereka menggunakan pakaian Jepang (mungkin mereka tidak bisa ke Jepang jadi cukup berpakaian Jepang saja), festival music Jepang (para pemain music menggunakan atribut seolah mereka adalah pemusik dari Jepang dengan membawakan lagu berbahasa Jepang pula) serta mereka mengenakan kostum ala tokoh-tokoh komik Jepang (ntah mau jadi apa mereka, jagoan atau monster kah mereka). Terparah dari semuanya, bahkan budaya pohon harapanpun ada disitu, beragam keinginan tercantum, pengen lulus ujian, pengen masuk IPA (bagi siswa SMA), pengen jadian sama X dan lain sebagainya. Ntah untuk lucu-lucuan atau untuk apa semua itu mereka lakukan. Kembali ke jaman animisme dinamisme rupanya kita, minta sesuatu kok kepada pohon. Pengen ketawa sekaligus pengen pingsan melihat anak muda zaman sekarang. Anggaplah itu sebagai bagian dari mata kuliah (untuk sastra Jepang), namun sekedar tahu tidak perlu sampai begitu kan, toh alumni sastra Jepang juga tidak semua pergi ke Jepang. Jadi guru atau atase kebudayaan Jepangpun tidak harus menyelenggarakan festival yang keJepang-jepangan.
Anak-anak jaman sekarang, karakter yang burukpun ditiru kostumnya sekedar untuk meniru budaya yang setengah mati coba ditinggalkan oleh generasi terdahulu. Kalau jaman saya dulu, memakai kostum adalah saat yang menggemberikan, walaupun kostum itu berupa kostum pakaian adat nusantara dengan harapan kita mengenal saudara kita di belahan pulau yang pada saat itupun tak kutahu dimana letaknya. Namun, saya tidak yakin mereka, yang mengenakan kostum Naruto dan kawan-kawan itu, tahu pasti apa nama pakaian adat suku Toraja, atau apa tarian daerah suku Minangkabau. Mereka justru mungkin akan lebih hafal apa jurus andalan Kenshin Himura dan berasal dari propinsi apa Conan Edogawa.
Ironis bukan? bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai perjuangan pendahulunya dan mengenali karakteristik serta ciri khas bangsa itu?
Sungguh suatu hal yang tak kumengerti di Republik ini…
Saturday, March 28, 2009
Friday, March 27, 2009
Apakah Earth Hour Itu?

Tahukah kawan apa itu Earth Hour? jika kawan-kawan bertanya tentang Earth Hour, saya akan dengan senang hati mencoba berbagi informasi itu, tapi jika kawan-kawan tak perduli dengan gagasan itu, dan ada 100 orang yang berpikiran sama seperti kawan-kawan, entah apa jadinya bumi ini 10, 15, 20 dan tahun-tahun mendatang.
Bertanya atau tidak, saya akan mencoba memberikan informasi dengan data yang saya peroleh dari beberapa sumber yang turut serta saya cantumkan di dalam catatan perut. Baiklah, Earth Hour adalah sebuah acara internasional tahunan yang diadakan oleh WWF (World Wide Fund for Nature/World Wildlife Fund), diselenggarakan setiap Sabtu terakhir bulan Maret, yang meminta rumah dan perkantoran untuk memadamkan lampu yang tidak diperlukan dan peralatan listrik selama satu jam untuk memunculkan kesadaran atas butuhnya tindakan menghadapi perubahan iklim. Dirintis oleh WWF Australia dan Sydney Morning Herald tahun 2007, dan memperoleh partisipasi dunia tahun 2008 (Earth Hour - Earth Always :: Sydney Media. City of Sydney).
Acara ini diartikan sebagai tokenisme (bentuk peran serta dari masyarakat) (Building-in Earth Hour, 24 hours a day), dan difokuskan pada pengurangan emisi karbon, sementara pengurangan konsumsi listrik terjadi secara keseluruhan, dan peliputan yang diragukan oleh konglomerat media yang mensponsorinya. Perlu diketahui bahwa Earth Hour sangat mirip dengan Earth Day Energy Fast, yang sejak 1991 hingga 2007 merencanakan tidak menggunakan energi buatan setiap Earth Day. Earth Day Energy Fast ditutup tahun 2008 sejak pendiri kampanye menyatakan "sudah terlambat" agar kampanye ini memperoleh dampak yang berarti.
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim di Bali (The United Nations Climate Change Conference in Bali) menjadikannya jelas bahwa penandatangan Protokol Kyoto menyetujui bahwa pengurangan emisi gas rumah kaca mulai 25 hingga 40% dapat dilakukan pada 2020 untuk mengurangi dampak pemanasan global yang mengakibatkan peningkatan permukaan laut dan masalah lainnya. Dalam konteks tersebut Earth Hour berada di tokenisme terburuk atau pada titik terbaiknya menyadarkan kembali orang-orang untuk maju ke tahap berikutnya seperti beralih ke tenaga hijau dari sumber seperti tenaga angin, tenaga surya, atau tenaga nuklir, dan tidak menggunakan listrik yang diproduksi melalui pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, gas alam dan minyak bumi.
Sejak tahun 2007, 35 kota di seluruh dunia berpartisipasi sebagai kota peserta resmi dan lebih dari 400 kota yang juga mendukung, Earth Hour 2008 adalah kesuksesan besar, dirayakan di ketujuh benua. Bahkan, beberapa gedung terkenal di seluruh dunia memadamkan lampu mereka untuk Earth Hour yang juga termasuk Empire State Building (New York City), Sears Tower (Chicago), Golden Gate Bridge (San Francisco), Bank of America Plaza (Atlanta), Sydney Opera House (Sydney, Australia), Wat Arun Buddhist Temple (Bangkok, Thailand), Colosseum (Rome, Italia), Royal Castle (Stockholm, Swedia), London's City Hall (Inggris, Britania Raya), Space Needle (Seattle), dan CN Tower (Toronto, Kanada) (Earth Hour. Wikipedia Indonesia diakses 27 Maret 2009).
Tahun ini, untuk pertama kalinya Earth Hour dilakukan di Indonesia, di mana Jakarta dipilih menjadi kota pertama tempat penyelenggaraannya. Pada Sabtu, 28 Maret 2009, tepat pukul 20.30, masyarakat Jakarta akan menyaksikan dan menjadi bagian dari aksi global dalam memadamkan lampu selama 1 jam. Dan pada saat yang bersamaan, lampu- lampu di bangunan bersejarah seperti Monumen Nasional (Monas) serta di beberapa ciri khas kota Jakarta lainnya, seperti Patung Pemuda, Jembatan Semanggi, Bundaran HI, Air Mancur Arjuna Wiwaha dan tak terkecuali kantor gubernur balaikota akan dipadamkan.
Apa pentingnya memadamkan listrik selama 1 jam? Memadamkan lampu di DKI Jakarta selama 1 jam, sama dengan:
1. 300MW (cukup untuk mengistirahatkan 1 pembangkit listrik dan menyalakan 900 desa);
2. Mengurangi beban biaya listrik Jakarta sekitar Rp 200 juta;
3. Mengurangi emisi sekitar 284 ton CO2;
4. Menyelamatkan lebih dari 284 pohon;
5. Menghasilkan O2 (oksigen) untuk lebih dari 568 orang. (www.earthhour.wwf.or.id)
Bagaimana jika diikuti dengan kota-kota lain di Indonesia, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Makassar dan kota-kota besar lainnya? Terlalu besar dan terlalu susah untuk diwujudkan?
Bagaimana kalau kita mulai dari kita sendiri kawan-kawan, matikan laptop, televisi, komputer, lampu kamar, lampu kamar mandi, dispenser, AC, kipas angin dan peralatan listrik lainnya untuk 60 menit saja mulai pukul 20.30 sampai dengan 21.30 tanggal 28 Maret 2009, besok.
Bukankah Cicero pernah berkata, Omnium rerum principia parva sunt, segala yang besar berawal dari yang kecil?
Tuesday, March 24, 2009
Waspada OGB pasca Pemilu Legislatif
Bertanyakah kawan tentang OGB? kusebut sebagai Orang Gila Baru. Kenapa gitu? berdasarkan pengalaman Pilkada dan Pemilu-pemilu sebelumnya, pasca Pemilu para calon yang gagal rame-rame mendaftarkan dirinya di Rumah Sakit Jiwa. Stres karena hartanya habis untuk kampanye, malu yang tak tertahankan dan impian yang buyar ketika gagal menjadi wakil rakyat membuat mental seseorang jatuh ketitik yang paling dalam, gila.
Palembang sudah mengantisipasi dengan membuat Rumah Sakit Jiwa baru untuk mengantisipasi hal yang terburuk pasca pemilu April 2009.
Fenomena yang menarik memang, tapi masuk akal. Bagaimana bisa orang tidak stres, ketika berjuta-juta rupiah telah ia keluarkan dengan harapan akan "balik modal" ketika terpilih sebagai wakil rakyat dengan mengobral janji yang bahkan, kalo kita cermati sangat membosankan dan sangat tolol bagi mereka yang mempercayai. Ketika ternyata tidak terpilih, shock dan akhirnya, gila.
Tidak sedikit para calon legislatif, kontestan pemilu legislatif 2009 merupakan public centre, baik selebriti, pengusaha terpandang, tokoh masyarakat dan lain-lain, dimana mereka menggunakan kepopulerannya untuk meraih dukungan berupa suara dalam pemilu. Ada juga muka-muka baru, fresh graduate universitas, yang menganggap dirinya sebagai pemuda pembawa perubahan, mencalonkan dirinya dengan janji membawa perubahan dalam dunia demokrasi Indonesia.
Jujur, saya adalah orang yang apatis dengan pemilu legislatif, bahkan parahnya, jumlah partai yang ikut pemilu tahun inipun saya tidak tau...tidak ada pentingnya buat saya. DPR kek, DPD kek tidak membawa perubahan bagi Indonesia. DPR yang sekarang sama tidak bergunanya dengan DPR yang terdahulu. DPR yang akan datang apakah sama tidak bergunanya dengan DPR yang sekarang? heaven knows.
Jika saya salah Tuhan, atas ketidak pedulian ini, tunjukkan saya jalan yang benar. Tetapi jika saya benar Tuhan, tunjukkan jalan yang benar bagi mereka yang berpartisipasi dalam pemilu nanti.
Ameen..jangan gila kawan jika tidak terpilih nanti,masih ada 5 tahun depan, kumpulkan modal yang banyak, lalu habiskan.
Palembang sudah mengantisipasi dengan membuat Rumah Sakit Jiwa baru untuk mengantisipasi hal yang terburuk pasca pemilu April 2009.
Fenomena yang menarik memang, tapi masuk akal. Bagaimana bisa orang tidak stres, ketika berjuta-juta rupiah telah ia keluarkan dengan harapan akan "balik modal" ketika terpilih sebagai wakil rakyat dengan mengobral janji yang bahkan, kalo kita cermati sangat membosankan dan sangat tolol bagi mereka yang mempercayai. Ketika ternyata tidak terpilih, shock dan akhirnya, gila.
Tidak sedikit para calon legislatif, kontestan pemilu legislatif 2009 merupakan public centre, baik selebriti, pengusaha terpandang, tokoh masyarakat dan lain-lain, dimana mereka menggunakan kepopulerannya untuk meraih dukungan berupa suara dalam pemilu. Ada juga muka-muka baru, fresh graduate universitas, yang menganggap dirinya sebagai pemuda pembawa perubahan, mencalonkan dirinya dengan janji membawa perubahan dalam dunia demokrasi Indonesia.
Jujur, saya adalah orang yang apatis dengan pemilu legislatif, bahkan parahnya, jumlah partai yang ikut pemilu tahun inipun saya tidak tau...tidak ada pentingnya buat saya. DPR kek, DPD kek tidak membawa perubahan bagi Indonesia. DPR yang sekarang sama tidak bergunanya dengan DPR yang terdahulu. DPR yang akan datang apakah sama tidak bergunanya dengan DPR yang sekarang? heaven knows.
Jika saya salah Tuhan, atas ketidak pedulian ini, tunjukkan saya jalan yang benar. Tetapi jika saya benar Tuhan, tunjukkan jalan yang benar bagi mereka yang berpartisipasi dalam pemilu nanti.
Ameen..jangan gila kawan jika tidak terpilih nanti,masih ada 5 tahun depan, kumpulkan modal yang banyak, lalu habiskan.
Ryan Sang "Selebriti"
Masih ingatkah kawan-kawan dengan seorang yang mendapat julukan sang jagal dari Jombang? tentu, bahkan sangat ingat sekali. Mengapa kita ingat, karena publikasi yang besar-besaran diseluruh media di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ryan menuntut hukuman mati bagi sang "selebriti", Ryan Jagal Jombang. Apakah kawan-kawan merasa risih saya menggunakan istilah "Sang Selebriti", saya sendiri sebetulnya risih dengan istilah itu, tapi bagaimana lagi, menurut saya istilah itu disematkan secara begitu saja oleh masyarakat Indonesia.
Pernahkah media-media Indonesia mempertimbangkan perasaan keluarga korban pembunuhan Ryan? ketika expose media begitu besar, ditambah dengan perlakuan istimewa Polri dalam mengusut kasus Ryan? secara eksklusif media meliput Ryan, bahkan sampai menulis sebuah untold story about Ryan..Bagaimana perasaan keluarga korban ketika melihat sang pembunuh anggota keluargany mondar-mandir dengan senyumnya dimedia-media di Indonesia, bahkan dalam segmen infotainment yang biasanya akrab dengan kasus-kasus dan gosip selebriti Indonesia. Secara tidak sengaja, Ryan telah memasuki suatu komunitas baru, komunitas selebritis.
Melihat keistimewaan yang diterima sang Jagal, saya jadi berpikir, kapan Indonesia memberlakukan peraturan tentang Contempt of Court? sehingga media tidak asal memberitakan tentang suatu perkara yang sedang berlangsung dipersidangan. Ekspose media sungguh menyakitkan saya, padahal tidak ada hubungannya sama sekali dengan korban maupun Ryan, tapi cukuplah informasikan tentang peristiwa pidana yang terjadi, selesai. Bukankah dilupakan merupakan sanksi moral yang paling besar bagi manusia? maka sesuai dengan perbuatannya, sanksi moral dengan dilupakan seakan-akan pantas diberikan kepada sang jagal, sang selebritis baru kita, Ryan.
Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Ryan tidak mengidap penyakit kejiwaan (psikosis) melainkan memiliki sifat anti sosial (psikopat), haus akan perhatian dan lain sebagainya. Ryan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika diperiksa, bahkan dengan bangga dia bercerita tentang dirinya dengan mengeluarkan sebuah buku. Apalah yang ada di dalam pikiran si Ryan itu? menuliskan kisah cintanya dengan sesama jenis, dan para selebritis yang dalam pengakuannya pernah dikencaninya. Kalo buku itu terbit, dan ada yang mau beli, apalah yang ada dalam pikiran orang yang beli buku tersebut? mengikuti jejak Ryan atau apa?
Sungguh suatu hal yang tidak kumengerti dalam Republik ini?
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ryan menuntut hukuman mati bagi sang "selebriti", Ryan Jagal Jombang. Apakah kawan-kawan merasa risih saya menggunakan istilah "Sang Selebriti", saya sendiri sebetulnya risih dengan istilah itu, tapi bagaimana lagi, menurut saya istilah itu disematkan secara begitu saja oleh masyarakat Indonesia.
Pernahkah media-media Indonesia mempertimbangkan perasaan keluarga korban pembunuhan Ryan? ketika expose media begitu besar, ditambah dengan perlakuan istimewa Polri dalam mengusut kasus Ryan? secara eksklusif media meliput Ryan, bahkan sampai menulis sebuah untold story about Ryan..Bagaimana perasaan keluarga korban ketika melihat sang pembunuh anggota keluargany mondar-mandir dengan senyumnya dimedia-media di Indonesia, bahkan dalam segmen infotainment yang biasanya akrab dengan kasus-kasus dan gosip selebriti Indonesia. Secara tidak sengaja, Ryan telah memasuki suatu komunitas baru, komunitas selebritis.
Melihat keistimewaan yang diterima sang Jagal, saya jadi berpikir, kapan Indonesia memberlakukan peraturan tentang Contempt of Court? sehingga media tidak asal memberitakan tentang suatu perkara yang sedang berlangsung dipersidangan. Ekspose media sungguh menyakitkan saya, padahal tidak ada hubungannya sama sekali dengan korban maupun Ryan, tapi cukuplah informasikan tentang peristiwa pidana yang terjadi, selesai. Bukankah dilupakan merupakan sanksi moral yang paling besar bagi manusia? maka sesuai dengan perbuatannya, sanksi moral dengan dilupakan seakan-akan pantas diberikan kepada sang jagal, sang selebritis baru kita, Ryan.
Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Ryan tidak mengidap penyakit kejiwaan (psikosis) melainkan memiliki sifat anti sosial (psikopat), haus akan perhatian dan lain sebagainya. Ryan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika diperiksa, bahkan dengan bangga dia bercerita tentang dirinya dengan mengeluarkan sebuah buku. Apalah yang ada di dalam pikiran si Ryan itu? menuliskan kisah cintanya dengan sesama jenis, dan para selebritis yang dalam pengakuannya pernah dikencaninya. Kalo buku itu terbit, dan ada yang mau beli, apalah yang ada dalam pikiran orang yang beli buku tersebut? mengikuti jejak Ryan atau apa?
Sungguh suatu hal yang tidak kumengerti dalam Republik ini?
Monday, March 23, 2009
Filsafat dan Yoga
Seorang filsuf Perancis, J. P. Sartre menyatakan bahwa keberadaan manusia bukanlah semata ‘etre’ melainkan ‘a etre’. Pernyataannya tersebut mengandung arti bahwa, manusia itu tidak hanya ada, tetapi masih harus membangun adanya. Keberadaan itu selamanya masih harus tetap diperjuangkan terus-menerus. Hidup manusia harus senantiasa mendapatkan perhatian dan dikembangkan, sehingga kehidupan tidak statis. Manusia berusaha membangun diri dan keberadaannya, dengan demikian manusia
menemukan makna hidup dan kemanusiaan. Selain itu, manusia hendaknya mempunyai tujuan hidup, sebab jika tidak, maka manusia tidak akan mempunyai prioritas untuk diperjuangkan dan akhirnya hidup tidak tentu arah.
Dalam memenuhi tujuan hidupnya tersebut, manusia berhak secara bebas terhadap hidup yang akan dijalani, manusia bisa memilih jalan dan tujuan hidupnya sendiri dan bertanggung jawab terhadap keputusannya. Meskipun demikian, manusia adalah makhluk yang terbatas, maka kebebasan yang dimiliki juga terbatas oleh kebebasan dari luar diri maupun dalam diri. Kebebasan tersebut apabila tidak terkontrol akan menimbulkan kehancuran mental dan moral manusia, dan berdampak buruk pada perkembangan peradaban manusia itu sendiri.
Peradaban manusia yang terus berkembang mengharuskan adanya proses adaptasi terhadap fenomena yang hadir dimana menuntut manusia untuk mengembangkan reaksi mental dan emosional yang tidak terbatas. Mental manusia mempunyai kecenderungan untuk mudah berubah, baik itu karena pengaruh dari lingkungan sosial tempat manusia itu berkembang atau karena perkembangan budaya yang sifatnya hampir menyeluruh di segala bidang kehidupan. Perkembangan zaman semakin cepat dan pesat, kehidupan modern
cukup leluasa dan seakan mendapat peluang untuk mengoyahkan mental spiritual manusia.
Untuk itu dibutuhkan sebuah jalan bagi manusia untuk kembali kepada hakikat hidupnya di dunia sebagai makhluk Tuhan, makhluk sosial, makhluk individu dan kewajibannya melanjutkan peradaban. Selain itu manusia hendaknya kembali pada tujuan hidup yang tertinggi, yaitu kebahagiaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjalankan prinsip pengembangan potensi spiritualitas yang dimiliki manusia, dan prinsip pengembangan tersebut salah satunya adalah dengan Yoga.
Yoga
Yoga berasal dari bahasa Sansakerta yang berarti penyatuan, yang bermakna luas penyatuan dengan alam atau penyatuan dengan Sang Pencipta. Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi dimana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. Masyarakat umum mengenal yoga sebagai aktifitas latihan utamanya asana (postur) bagian dari Hatta Yoga. Yoga juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif, biasanya hal ini dilakukan dengan latihan pernafasan oleh
tubuh dan meditasi yang telah dikenal dan dipraktikkan selama lebih dari 5000 tahun.
Banyak orang menyalah-artikan Yoga dan menganggap Yoga sebagai ajaran tentang pose sulit yang hanya bisa dilakukan oleh ahli akrobat, atau diasosiasikan sebagai ajaran mistik esoterik yang akan menjauhkan manusia dari kehidupan bermasyarakat. Padahal, Yoga menawarkan banyak hal bagi kemajuan manusia, baik sebagai individu, maupun sebagai bagian dari kehidupan sosial, bahkan sebagai makhluk Tuhan. Yoga juga memiliki ajaran dan praktek yang dapat diterapkan oleh orang yang ingin hidup sehat, bahagia dan berarti. Secara singkat, ajaran dan praktek Yoga merupakan panduan untuk
keberhasilan memanfaatkan fungsi struktur manusia. Selain itu Yoga merupakan ajaran yang universal, di dalamnya terkandung berbagai nilai filosofis yang sempurna selain kajian tentang manusia, yaitu etika, epistemologi, estetika. Nilai etis kemanusiaan menjadi dasar utama pelaksanaan Yoga, keindahan gerak dan baris-baris mantra menunjukkan nilai estetika Yoga, dan pemahaman tentang baik dan buruk, benar dan salah menjadi bagian dari nilai epistemologi yang ditemukan dalam ajaran Yoga.
Yoga sejauh ini dikenal sebagai salah satu dari enam ajaran filsafat Hindu, yaitu Samkhya, Mimamswa, Nyaya, Vaisiseka, Vedanta dan Yoga1. Di dalam ajaran filsafat tersebut Samkhya Samkhya adalah ajaran filsafat tertua dalam filsafat Hindu. Karya sastra mengenai Samkhya yang kini dapat diwarisi adalah Sa?khyakarika yang di tulis oleh Isvarak???a sekitar 200 SM. Ajaran Samkhya ini sudah sangat tua umurnya, dibuktikan dengan termuatanya ajaran Samkhya dalam sastra-sastra Sruti, Smrti, Itihasa dan Puruna. Saat ini ajaran Samkhya yang murni sudah tidak eksis lagi, tapi ajaran ini banyak membawa pengaruh pada ajaran Yoga dan Wedanta. Kata Samkhya berarti: pemantulan, yaitu pemantulan filsafati. Ajaran Samkhya bersifat realistis karena didalamnya mengakui realitas dunia ini yang bebas dari roh. Disebut dualistis karena terdapat dua realitas yang saling bertentangan tetapi bisa berpadu, yaitu purusa dan prakrti.
Ajaran filsafat Hindu yang lain yaitu Mimamsa. Ajaran Mimamsa didirikan oleh Maharsi Jaimini, disebut juga dengan nama lain Purwa Mimamsa. Kata Mimamsa berarti penyelidikan. Penyelidikan sistematis terhadap Veda. Mimamsa secara khusus melakukan pengkajian pada bagian Veda: Brahmana dan Kalpasutra. Sumber ajaran ini tertuang dalam Jaiminiyasutra. Kitab ini terdiri atas 12 Adhyaya (bab) yang terbagi kedalam 60 pada atau bagian, yang isinya adalah aturan tata upacara menurut Veda.
Ajaran ketiga dalam filsafat Hindu adalah Nyaya. Ajaran Nyaya didirikan oleh Maharsi Aksapada Gotama, yang menyusun Nyayasutra, terdiri atas 5 adhyaya (bab) yang dibagi atas 5 pada (bagian). Kata Nyaya berarti penelitian analitis dan kritis. Ajaran ini berdasarkan pada ilmu logika, sistematis, kronologis dan analitis. Dalam perkembangannya, ajaran Nyaya disatukan dengan ajaran Vaisiseka. Ajaran Vaisiseka dipelopori oleh Maharsi Kanada, yang menyusun Vaisesikasutra. Ajaran Vaisiseka merupakan bagian dari ajaran yang mengajarkan tentang logika dalam berpikir, dan analitis terhadap veda. Ajaran Wedanta sering juga disebut dengan Uttara Mimamsa, yaitu "penyelidikan yang kedua", karena ajaran ini mengkaji salah satu bagian kitab
Weda, yaitu kitab Upanisad. Kata Wedanta berakar kata dari wedasya dan antah yang berarti "akhir dari Weda". Sumber ajaran ini adalah kitab Wedantasutra atau dikenal juga dengan nama Brahmasutra. Pelopor ajaran ini adalah Maharesi Byasa, atau dikenal juga dengan nama Badarayana atau Khrisna Dwaipayana.
Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali, dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu. Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman/ purusa) dengan roh universal (Paramatman/ Mahapurusa). Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran. Sastra Yogasutra yang ditulis oleh Maharsi Patanjali, yang terbagi atas empat bagian dan secara keseluruhan mengandung 194 sutra. Bagian pertama disebut: Samadhipada, sedangkan bagian kedua disebut: Sadhanapada, bagian ketiga disebut: Vibhutipada, dan yang terakhir disebut: Kailvalyapada.
Di Malaysia, Singapura dan Mesir telah muncul fatwa dari lembaga yang berwenang (MUI jika di Indonesia) yang menyatakan, bahwa yoga haram bagi umat Islam. Fatwa tersebut muncul berkenaan maraknya yoga dinegara-negara tersebut yang dikhawatirkan akan mempengaruhi akidah dan iman umat Islam. Terdapat tiga hal yang berkaitan dengan munculnya fatwa yang menyatakan yoga haram bagi umat Islam. Tiga hal tersebut merupakan tiga tahapan dalam latihan yoga yang berasal dari agama Hindu. Pertama, pengaruh fisik dari latihan yoga. Kedua, penggunaan mantra yang bersifat pemujaan.
Ketiga, penyatuan diri dengan Tuhan, tentunya Tuhan dalam hal ini adalah Tuhan umat Hindu. Ketiga hal tersebut yang melandasi munculnya fatwa tentang yoga di Malaysia, yang juga sebelumnya sudah berlaku di Mesir dan Singapura. Namun, Datuk Dr. Abdul Shukor Husin, ketua lenbaga fatwa di Malaysia (MUI di Indonesia) menyatakan latihan tanpa mantra bukanlah merupakan hal yang dilarang dalam Islam2. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan letak haramnya yoga adalah pada mantra dan tujuan penyatuan diri dengan Tuhan. Yoga sebagai latihan kebugaran tidak dikategorikan sebagai hal yang dilarang.
Indonesia, sebagai salah satu Negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di duniapun memiliki wacana tentang larangan mempelajari yoga. Wacana ini beredar di kalangan Majelis Ulama Indonesia yang saat ini mempelajari lebih intens tentang ajaran yoga tersebut. Argumentasi terkuat dari wacana ini adalah kekhawtiran adanya pencemaran iman dengan ajaran lain di luar Islam, atau istilah lainnya adalah bahaya kemurtadan.
Filsafat (philosophy, filosofie) berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu Philia (cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Filsafat adalah pelopor jalannya ilmu, demikian Bertrand Russel berpendapat3. Filsafat adalah perenungan untuk menyusun suatu system pengetahuan yang rasional dan memadai, baik untuk memahami dunia tempat kita hidup maupun untuk memahami diri sendiri4. Obyek studi filsafat terdiri atas masalah-masalah yang belum dirumuskan. Filsafat modern yang secara umum dimulai dengan filsuf Perancis abad ke-17, Rene Descartes, memiliki beberapa cabang filsafat, antara lain epistimologis, Metafisika dan Etika.
Jika dikaitkan dengan permasalahan yoga, dimana yoga berakar dari filsafat Hindu, dimana dalam ajaran tersebut memiliki banyak cabang juga antara lain Samkhya, Mimamswa, Nyaya, Vaisiseka, Vedanta, maka yoga bukanlah merupakan ajaran Hindu, melainkan salah satu cara dalam mempelajari ajaran Hindu tersebut. Jika dihubungkan sebagai bagian dari filsafat, maka yoga merupakan salah satu bagian dari filsafat baik epistimologis, Metafisika dan Etika.
Melihat dari pengertian masing-masing aliran tersebut, Samkhya,Mimamswa, Nyaya, Vaisiseka, Vedanta dan Yoga merupakan pencerminan dari epistimologis, Metafisika dan Etika. Samkhya, Mimamswa, Nyaya dan Vaisiseka merupakan penyelidikan yang rasional terhadap alam semesta dihubungkan dengan veda yang merupakan ajaran dari Tuhan, Vedanta membahas unsur metafisika yaitu hubungan manusia sebagai ruh dan Tuhannya melalui veda serta Yoga merupakan pencerminan dari metafisika dan Etika.
Yoga dikatakan pencerminan dalam metafisika dan Etika karena dalam latihan yoga terdapat dua unsur tersebut. Metafisika merupakan subjek dalam filsafat yang diartikan setelah fisika. Metafisika mempelajari banyak hal, diantaranya, hubungan saling berkaitan antara satu peristiwa dan peristiwa lainnya, hubungan antara pikiran dan badan atau raga dan jiwa, mempelajari eksistensi Tuhan serta eksistensi dan sifat dunia eksternal (segala sesuatu di luar subjek manusia). Yoga berasal dari kata Yuj yang berarti penyatuan atau berhubungan, hubungan antara ruh individu dan ruh universal yang secara luas diartikan menyatunya jiwa manusia dengan Tuhannya. Kajian dan gerakan yoga pada awalnya ditujukan sebagai suatu proses penyatuan antara jiwa manusia dan Tuhannya dengan melakukan gerakan-gerakan tertentu seperti meditasi dan olah tubuh lainnya.
Unsur etika pun turut berperan dalam mengkaji tentang yoga. Etika merupakan salah satu cabang dalam filsafat. Ethics atau etika berasal dari bahas Yunani Ethos yang berarti kebiasaan. Permasalahan etika yang dibahas oleh para filsuf adalah mengenai permasalahan kebahagiaan manusia, dimulai dari apa yang menyebabkan kebahagiaan manusia, hubungan antara kebahagiaan dan perilaku, akal budi manusia tentang sifat perilaku benar dan kebahagiaan serta kewajiban moral jika terjadi konflik antara kepentingan individu. Yoga dalam gerakannya berorientasi menciptakan suasana batin yang tenang untuk mencapai atau menyatunya ruh individu dan ruh universal. Muara dari orientasi tersebut adalah kedamaian batin yang merupakan landasan dari kebahagiaan manusia. Yoga mengajarkan ketenangan dalam menyikapi permasalahan atau
konflik yang terjadi antara individu. Yoga menjawab permasalahan dalam cabang
filsafat etika tentang apa yang menyebabkan kebahagiaan manusia. Yoga merupakan implementasi dari etika dalam filsafat.
Perkembangan yang terjadi dewasa ini, yoga yang ada saat ini berbeda dengan yoga pada awal kemunculannya. Dewasa ini, yoga memiliki ribuan aliran, namun terdapat 9 (Sembilan) aliran yang disesuaikan dengan kebutuhan manusia, antara lain Jnana Yoga, Karma Yoga, Bhakti Yoga, Yantra Yoga, Tantra Yoga, Mantra Yoga, Kundalini Yoga, Hatha Yoga dan Raja Yoga5. Beberapa diantara aliran yoga tersebut berorientasi pada proses penenangan hati dan dapat menjadi pengobatan alternatif. Namun yang sekarang banyak dipakai adalah Hatha Yoga atau penyatuan melalui penguasaan tubuh dan nafas
secara olah fisik.
Dari berbagai macam aliran yoga tersebut prinsip-prinsip dasar dari yoga ada 8 (delapan) antara lain (1). Yama, yaitu dilarang melakukan kekerasan (himsa), berbohong, mencuri, seks bebas, rakus, iri hati. (2). Niyama, yaitu anjuran menjaga kebersihan lahir batin, lingkungan, kesederhanaan, bersyukur selalu untuk apa adanya, rajin belajar dan setia pada pasangan hidup, guru, orang tua, negara, dan seterusnya. (3). Asana, yaitu pelatihan atau posisi posisi hatha-yoga menyeluruh yang meliputi gerakan-gerakan sambil berdiri, duduk, berbaring dan juga secara akrobatis demi menjaga otot-otot persendian, organorgan bagian dalam dan luar tubuh. (4). Pranayama: Pernafasan yang dilatih secara sistematis, baik secara individual maupun berkelompok. (5). Pratihara: memusatkan pikiran dan perhatian ke dalam diri, membatasi diri dari berbagai rangsangan-rangsangan duniawi yang mengikat dan negatif melalui berbagai panca indra kita. (6). Dharana: memusatkan perhatian pada suatu hal dalam kehidupan ini, 6-7-8 harus dibawah guru spritual yang handal dan non pamrih.
(7) Dhyana: meditasi ke arah ketenangan. (8). Samadi: pencerahan spritual akan
hakekat diri manusia itu sendiri dan hubungannya dengan Sang Pencipta.
Kandungan metafisika dan etika dalam dunia filsafat sangat mengena jika melihat 8 (delapan) prinsip dasar dari yoga. Prinsip-prinsip tersebut mengarah pada hubungan antara jiwa (spiritual) yang dikelola melalui raga untuk mencapai ketenangan batin dalam meraih kebahagiaan. Dalam prinisip yoga juga diajarkan pencerahan spiritual akan hakikat diri manusia itu sendiri dan hubungannya dengan sang Pencipta. Prinsip-prinsip ini tidak dipungkiri memang merupakan bagian dari filsafat Hindu, namun tidak semua yoga yang ada dan berkembang saat ini memiliki orientasi yang serupa. Pergeseran orientasi yoga sebagai sarana untuk mencapai kesehatan jiwa dan raga merupakan letak berkembangnya yoga dewasa ini.
Yoga yang berawal dari bagian filsafat Hindu mengalami pergeseran orientasi walaupun tidak secara keseluruhan. Elemen-elemen Hindu yang kental dalam yoga, dalam hal ini adalah pengucapan mantra dan pujian-pujiannya ternyata diartikan sempit selama ini. Chanting atau mantra yang diucapkan sebelum memulai yoga, yaitu oom diantaranya adalah mantra gayatri, dimana mantra tersebut adalah doa yang diucapkan dengan penuh kerinduan oleh pria dan wanita dari segala agama serta bangsa sepanjang masa. Pengulangan mantra ini akan mengembangkan kemampuan akal budi7. Mantra ini tidak
ditujukan untuk memuja kepercayaan tertentu, akan tetapi mantra ini tidak lebih
dari suatu kegiatan untuk membuka latihan yoga.
Terlepas dari permasalahan yoga merupakan ritual yang dapat menyesatkan umat Islam, yoga pada dasarnya merupakan kajian filsafat yang kompleks tentang manusia dan alam semesta. Yoga dapat dipelajari oleh siapapun, dianut dan tidak hal tersebut merupakan kebebasan masing-masing individu. Yoga saat ini dikenal sebagai salah satu sarana dalam membentuk jiwa dan raga yang sehat. Yoga dikenal dan menyebar dihampir seluruh dunia, serta dilakukan oleh pria – wanita berbagai usia dan dari backgroud keyakinan yang berbeda karena manfaat yang didapat begitu luar biasa seperti meningkatkan fungsi kerja kelenjar endokrin di dalam tubuh, meningkatkan sirkulasi darah ke seluruh sel tubuh dan otak, serta membentuk postur tubuh yang lebih tegap.Tak cuma itu, yoga membuat otot lebih lentur dan kuat, meningkatkan kapasitas
paru-paru saat bernapas, dan membuang racun dari dalam tubuh.Yoga juga memperlambat penuaan, memurnikan saraf pusat yang terdapat di tulang punggung, mengurangi ketegangan tubuh, pikiran dan mental, serta lebih kuat saat menghadapi stress.
Menurut tinjauan Filsafat, Yoga bukanlah suatu ritual agama tertentu, melainkan lebih ke arah latihan dengan pemusaatan pikiran, memikirkan apakah itu? hanya kalian yang melakukan dan Tuhan yang tahu...
menemukan makna hidup dan kemanusiaan. Selain itu, manusia hendaknya mempunyai tujuan hidup, sebab jika tidak, maka manusia tidak akan mempunyai prioritas untuk diperjuangkan dan akhirnya hidup tidak tentu arah.
Dalam memenuhi tujuan hidupnya tersebut, manusia berhak secara bebas terhadap hidup yang akan dijalani, manusia bisa memilih jalan dan tujuan hidupnya sendiri dan bertanggung jawab terhadap keputusannya. Meskipun demikian, manusia adalah makhluk yang terbatas, maka kebebasan yang dimiliki juga terbatas oleh kebebasan dari luar diri maupun dalam diri. Kebebasan tersebut apabila tidak terkontrol akan menimbulkan kehancuran mental dan moral manusia, dan berdampak buruk pada perkembangan peradaban manusia itu sendiri.
Peradaban manusia yang terus berkembang mengharuskan adanya proses adaptasi terhadap fenomena yang hadir dimana menuntut manusia untuk mengembangkan reaksi mental dan emosional yang tidak terbatas. Mental manusia mempunyai kecenderungan untuk mudah berubah, baik itu karena pengaruh dari lingkungan sosial tempat manusia itu berkembang atau karena perkembangan budaya yang sifatnya hampir menyeluruh di segala bidang kehidupan. Perkembangan zaman semakin cepat dan pesat, kehidupan modern
cukup leluasa dan seakan mendapat peluang untuk mengoyahkan mental spiritual manusia.
Untuk itu dibutuhkan sebuah jalan bagi manusia untuk kembali kepada hakikat hidupnya di dunia sebagai makhluk Tuhan, makhluk sosial, makhluk individu dan kewajibannya melanjutkan peradaban. Selain itu manusia hendaknya kembali pada tujuan hidup yang tertinggi, yaitu kebahagiaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjalankan prinsip pengembangan potensi spiritualitas yang dimiliki manusia, dan prinsip pengembangan tersebut salah satunya adalah dengan Yoga.
Yoga
Yoga berasal dari bahasa Sansakerta yang berarti penyatuan, yang bermakna luas penyatuan dengan alam atau penyatuan dengan Sang Pencipta. Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi dimana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. Masyarakat umum mengenal yoga sebagai aktifitas latihan utamanya asana (postur) bagian dari Hatta Yoga. Yoga juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif, biasanya hal ini dilakukan dengan latihan pernafasan oleh
tubuh dan meditasi yang telah dikenal dan dipraktikkan selama lebih dari 5000 tahun.
Banyak orang menyalah-artikan Yoga dan menganggap Yoga sebagai ajaran tentang pose sulit yang hanya bisa dilakukan oleh ahli akrobat, atau diasosiasikan sebagai ajaran mistik esoterik yang akan menjauhkan manusia dari kehidupan bermasyarakat. Padahal, Yoga menawarkan banyak hal bagi kemajuan manusia, baik sebagai individu, maupun sebagai bagian dari kehidupan sosial, bahkan sebagai makhluk Tuhan. Yoga juga memiliki ajaran dan praktek yang dapat diterapkan oleh orang yang ingin hidup sehat, bahagia dan berarti. Secara singkat, ajaran dan praktek Yoga merupakan panduan untuk
keberhasilan memanfaatkan fungsi struktur manusia. Selain itu Yoga merupakan ajaran yang universal, di dalamnya terkandung berbagai nilai filosofis yang sempurna selain kajian tentang manusia, yaitu etika, epistemologi, estetika. Nilai etis kemanusiaan menjadi dasar utama pelaksanaan Yoga, keindahan gerak dan baris-baris mantra menunjukkan nilai estetika Yoga, dan pemahaman tentang baik dan buruk, benar dan salah menjadi bagian dari nilai epistemologi yang ditemukan dalam ajaran Yoga.
Yoga sejauh ini dikenal sebagai salah satu dari enam ajaran filsafat Hindu, yaitu Samkhya, Mimamswa, Nyaya, Vaisiseka, Vedanta dan Yoga1. Di dalam ajaran filsafat tersebut Samkhya Samkhya adalah ajaran filsafat tertua dalam filsafat Hindu. Karya sastra mengenai Samkhya yang kini dapat diwarisi adalah Sa?khyakarika yang di tulis oleh Isvarak???a sekitar 200 SM. Ajaran Samkhya ini sudah sangat tua umurnya, dibuktikan dengan termuatanya ajaran Samkhya dalam sastra-sastra Sruti, Smrti, Itihasa dan Puruna. Saat ini ajaran Samkhya yang murni sudah tidak eksis lagi, tapi ajaran ini banyak membawa pengaruh pada ajaran Yoga dan Wedanta. Kata Samkhya berarti: pemantulan, yaitu pemantulan filsafati. Ajaran Samkhya bersifat realistis karena didalamnya mengakui realitas dunia ini yang bebas dari roh. Disebut dualistis karena terdapat dua realitas yang saling bertentangan tetapi bisa berpadu, yaitu purusa dan prakrti.
Ajaran filsafat Hindu yang lain yaitu Mimamsa. Ajaran Mimamsa didirikan oleh Maharsi Jaimini, disebut juga dengan nama lain Purwa Mimamsa. Kata Mimamsa berarti penyelidikan. Penyelidikan sistematis terhadap Veda. Mimamsa secara khusus melakukan pengkajian pada bagian Veda: Brahmana dan Kalpasutra. Sumber ajaran ini tertuang dalam Jaiminiyasutra. Kitab ini terdiri atas 12 Adhyaya (bab) yang terbagi kedalam 60 pada atau bagian, yang isinya adalah aturan tata upacara menurut Veda.
Ajaran ketiga dalam filsafat Hindu adalah Nyaya. Ajaran Nyaya didirikan oleh Maharsi Aksapada Gotama, yang menyusun Nyayasutra, terdiri atas 5 adhyaya (bab) yang dibagi atas 5 pada (bagian). Kata Nyaya berarti penelitian analitis dan kritis. Ajaran ini berdasarkan pada ilmu logika, sistematis, kronologis dan analitis. Dalam perkembangannya, ajaran Nyaya disatukan dengan ajaran Vaisiseka. Ajaran Vaisiseka dipelopori oleh Maharsi Kanada, yang menyusun Vaisesikasutra. Ajaran Vaisiseka merupakan bagian dari ajaran yang mengajarkan tentang logika dalam berpikir, dan analitis terhadap veda. Ajaran Wedanta sering juga disebut dengan Uttara Mimamsa, yaitu "penyelidikan yang kedua", karena ajaran ini mengkaji salah satu bagian kitab
Weda, yaitu kitab Upanisad. Kata Wedanta berakar kata dari wedasya dan antah yang berarti "akhir dari Weda". Sumber ajaran ini adalah kitab Wedantasutra atau dikenal juga dengan nama Brahmasutra. Pelopor ajaran ini adalah Maharesi Byasa, atau dikenal juga dengan nama Badarayana atau Khrisna Dwaipayana.
Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali, dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu. Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman/ purusa) dengan roh universal (Paramatman/ Mahapurusa). Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran. Sastra Yogasutra yang ditulis oleh Maharsi Patanjali, yang terbagi atas empat bagian dan secara keseluruhan mengandung 194 sutra. Bagian pertama disebut: Samadhipada, sedangkan bagian kedua disebut: Sadhanapada, bagian ketiga disebut: Vibhutipada, dan yang terakhir disebut: Kailvalyapada.
Di Malaysia, Singapura dan Mesir telah muncul fatwa dari lembaga yang berwenang (MUI jika di Indonesia) yang menyatakan, bahwa yoga haram bagi umat Islam. Fatwa tersebut muncul berkenaan maraknya yoga dinegara-negara tersebut yang dikhawatirkan akan mempengaruhi akidah dan iman umat Islam. Terdapat tiga hal yang berkaitan dengan munculnya fatwa yang menyatakan yoga haram bagi umat Islam. Tiga hal tersebut merupakan tiga tahapan dalam latihan yoga yang berasal dari agama Hindu. Pertama, pengaruh fisik dari latihan yoga. Kedua, penggunaan mantra yang bersifat pemujaan.
Ketiga, penyatuan diri dengan Tuhan, tentunya Tuhan dalam hal ini adalah Tuhan umat Hindu. Ketiga hal tersebut yang melandasi munculnya fatwa tentang yoga di Malaysia, yang juga sebelumnya sudah berlaku di Mesir dan Singapura. Namun, Datuk Dr. Abdul Shukor Husin, ketua lenbaga fatwa di Malaysia (MUI di Indonesia) menyatakan latihan tanpa mantra bukanlah merupakan hal yang dilarang dalam Islam2. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan letak haramnya yoga adalah pada mantra dan tujuan penyatuan diri dengan Tuhan. Yoga sebagai latihan kebugaran tidak dikategorikan sebagai hal yang dilarang.
Indonesia, sebagai salah satu Negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di duniapun memiliki wacana tentang larangan mempelajari yoga. Wacana ini beredar di kalangan Majelis Ulama Indonesia yang saat ini mempelajari lebih intens tentang ajaran yoga tersebut. Argumentasi terkuat dari wacana ini adalah kekhawtiran adanya pencemaran iman dengan ajaran lain di luar Islam, atau istilah lainnya adalah bahaya kemurtadan.
Filsafat (philosophy, filosofie) berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu Philia (cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Filsafat adalah pelopor jalannya ilmu, demikian Bertrand Russel berpendapat3. Filsafat adalah perenungan untuk menyusun suatu system pengetahuan yang rasional dan memadai, baik untuk memahami dunia tempat kita hidup maupun untuk memahami diri sendiri4. Obyek studi filsafat terdiri atas masalah-masalah yang belum dirumuskan. Filsafat modern yang secara umum dimulai dengan filsuf Perancis abad ke-17, Rene Descartes, memiliki beberapa cabang filsafat, antara lain epistimologis, Metafisika dan Etika.
Jika dikaitkan dengan permasalahan yoga, dimana yoga berakar dari filsafat Hindu, dimana dalam ajaran tersebut memiliki banyak cabang juga antara lain Samkhya, Mimamswa, Nyaya, Vaisiseka, Vedanta, maka yoga bukanlah merupakan ajaran Hindu, melainkan salah satu cara dalam mempelajari ajaran Hindu tersebut. Jika dihubungkan sebagai bagian dari filsafat, maka yoga merupakan salah satu bagian dari filsafat baik epistimologis, Metafisika dan Etika.
Melihat dari pengertian masing-masing aliran tersebut, Samkhya,Mimamswa, Nyaya, Vaisiseka, Vedanta dan Yoga merupakan pencerminan dari epistimologis, Metafisika dan Etika. Samkhya, Mimamswa, Nyaya dan Vaisiseka merupakan penyelidikan yang rasional terhadap alam semesta dihubungkan dengan veda yang merupakan ajaran dari Tuhan, Vedanta membahas unsur metafisika yaitu hubungan manusia sebagai ruh dan Tuhannya melalui veda serta Yoga merupakan pencerminan dari metafisika dan Etika.
Yoga dikatakan pencerminan dalam metafisika dan Etika karena dalam latihan yoga terdapat dua unsur tersebut. Metafisika merupakan subjek dalam filsafat yang diartikan setelah fisika. Metafisika mempelajari banyak hal, diantaranya, hubungan saling berkaitan antara satu peristiwa dan peristiwa lainnya, hubungan antara pikiran dan badan atau raga dan jiwa, mempelajari eksistensi Tuhan serta eksistensi dan sifat dunia eksternal (segala sesuatu di luar subjek manusia). Yoga berasal dari kata Yuj yang berarti penyatuan atau berhubungan, hubungan antara ruh individu dan ruh universal yang secara luas diartikan menyatunya jiwa manusia dengan Tuhannya. Kajian dan gerakan yoga pada awalnya ditujukan sebagai suatu proses penyatuan antara jiwa manusia dan Tuhannya dengan melakukan gerakan-gerakan tertentu seperti meditasi dan olah tubuh lainnya.
Unsur etika pun turut berperan dalam mengkaji tentang yoga. Etika merupakan salah satu cabang dalam filsafat. Ethics atau etika berasal dari bahas Yunani Ethos yang berarti kebiasaan. Permasalahan etika yang dibahas oleh para filsuf adalah mengenai permasalahan kebahagiaan manusia, dimulai dari apa yang menyebabkan kebahagiaan manusia, hubungan antara kebahagiaan dan perilaku, akal budi manusia tentang sifat perilaku benar dan kebahagiaan serta kewajiban moral jika terjadi konflik antara kepentingan individu. Yoga dalam gerakannya berorientasi menciptakan suasana batin yang tenang untuk mencapai atau menyatunya ruh individu dan ruh universal. Muara dari orientasi tersebut adalah kedamaian batin yang merupakan landasan dari kebahagiaan manusia. Yoga mengajarkan ketenangan dalam menyikapi permasalahan atau
konflik yang terjadi antara individu. Yoga menjawab permasalahan dalam cabang
filsafat etika tentang apa yang menyebabkan kebahagiaan manusia. Yoga merupakan implementasi dari etika dalam filsafat.
Perkembangan yang terjadi dewasa ini, yoga yang ada saat ini berbeda dengan yoga pada awal kemunculannya. Dewasa ini, yoga memiliki ribuan aliran, namun terdapat 9 (Sembilan) aliran yang disesuaikan dengan kebutuhan manusia, antara lain Jnana Yoga, Karma Yoga, Bhakti Yoga, Yantra Yoga, Tantra Yoga, Mantra Yoga, Kundalini Yoga, Hatha Yoga dan Raja Yoga5. Beberapa diantara aliran yoga tersebut berorientasi pada proses penenangan hati dan dapat menjadi pengobatan alternatif. Namun yang sekarang banyak dipakai adalah Hatha Yoga atau penyatuan melalui penguasaan tubuh dan nafas
secara olah fisik.
Dari berbagai macam aliran yoga tersebut prinsip-prinsip dasar dari yoga ada 8 (delapan) antara lain (1). Yama, yaitu dilarang melakukan kekerasan (himsa), berbohong, mencuri, seks bebas, rakus, iri hati. (2). Niyama, yaitu anjuran menjaga kebersihan lahir batin, lingkungan, kesederhanaan, bersyukur selalu untuk apa adanya, rajin belajar dan setia pada pasangan hidup, guru, orang tua, negara, dan seterusnya. (3). Asana, yaitu pelatihan atau posisi posisi hatha-yoga menyeluruh yang meliputi gerakan-gerakan sambil berdiri, duduk, berbaring dan juga secara akrobatis demi menjaga otot-otot persendian, organorgan bagian dalam dan luar tubuh. (4). Pranayama: Pernafasan yang dilatih secara sistematis, baik secara individual maupun berkelompok. (5). Pratihara: memusatkan pikiran dan perhatian ke dalam diri, membatasi diri dari berbagai rangsangan-rangsangan duniawi yang mengikat dan negatif melalui berbagai panca indra kita. (6). Dharana: memusatkan perhatian pada suatu hal dalam kehidupan ini, 6-7-8 harus dibawah guru spritual yang handal dan non pamrih.
(7) Dhyana: meditasi ke arah ketenangan. (8). Samadi: pencerahan spritual akan
hakekat diri manusia itu sendiri dan hubungannya dengan Sang Pencipta.
Kandungan metafisika dan etika dalam dunia filsafat sangat mengena jika melihat 8 (delapan) prinsip dasar dari yoga. Prinsip-prinsip tersebut mengarah pada hubungan antara jiwa (spiritual) yang dikelola melalui raga untuk mencapai ketenangan batin dalam meraih kebahagiaan. Dalam prinisip yoga juga diajarkan pencerahan spiritual akan hakikat diri manusia itu sendiri dan hubungannya dengan sang Pencipta. Prinsip-prinsip ini tidak dipungkiri memang merupakan bagian dari filsafat Hindu, namun tidak semua yoga yang ada dan berkembang saat ini memiliki orientasi yang serupa. Pergeseran orientasi yoga sebagai sarana untuk mencapai kesehatan jiwa dan raga merupakan letak berkembangnya yoga dewasa ini.
Yoga yang berawal dari bagian filsafat Hindu mengalami pergeseran orientasi walaupun tidak secara keseluruhan. Elemen-elemen Hindu yang kental dalam yoga, dalam hal ini adalah pengucapan mantra dan pujian-pujiannya ternyata diartikan sempit selama ini. Chanting atau mantra yang diucapkan sebelum memulai yoga, yaitu oom diantaranya adalah mantra gayatri, dimana mantra tersebut adalah doa yang diucapkan dengan penuh kerinduan oleh pria dan wanita dari segala agama serta bangsa sepanjang masa. Pengulangan mantra ini akan mengembangkan kemampuan akal budi7. Mantra ini tidak
ditujukan untuk memuja kepercayaan tertentu, akan tetapi mantra ini tidak lebih
dari suatu kegiatan untuk membuka latihan yoga.
Terlepas dari permasalahan yoga merupakan ritual yang dapat menyesatkan umat Islam, yoga pada dasarnya merupakan kajian filsafat yang kompleks tentang manusia dan alam semesta. Yoga dapat dipelajari oleh siapapun, dianut dan tidak hal tersebut merupakan kebebasan masing-masing individu. Yoga saat ini dikenal sebagai salah satu sarana dalam membentuk jiwa dan raga yang sehat. Yoga dikenal dan menyebar dihampir seluruh dunia, serta dilakukan oleh pria – wanita berbagai usia dan dari backgroud keyakinan yang berbeda karena manfaat yang didapat begitu luar biasa seperti meningkatkan fungsi kerja kelenjar endokrin di dalam tubuh, meningkatkan sirkulasi darah ke seluruh sel tubuh dan otak, serta membentuk postur tubuh yang lebih tegap.Tak cuma itu, yoga membuat otot lebih lentur dan kuat, meningkatkan kapasitas
paru-paru saat bernapas, dan membuang racun dari dalam tubuh.Yoga juga memperlambat penuaan, memurnikan saraf pusat yang terdapat di tulang punggung, mengurangi ketegangan tubuh, pikiran dan mental, serta lebih kuat saat menghadapi stress.
Menurut tinjauan Filsafat, Yoga bukanlah suatu ritual agama tertentu, melainkan lebih ke arah latihan dengan pemusaatan pikiran, memikirkan apakah itu? hanya kalian yang melakukan dan Tuhan yang tahu...
Sunday, October 26, 2008
Selamat Hari Blog Nasional ke-2
Apa untungnya? apa perlunya?
yak, kalimat para kaum skeptik menghadapi setiap selebrasi bagi sebuah komunitas yang ingin menunjukkan eksistensinya.
Bagi saya, hari blog nasional yang rencananya akan ditetapkan setiap tanggal 27 Oktober ini merupakan awal yang bagus bagi sosialisasi penggunaan blog dalam era teknologi informasi.
Segala hal yang ada di dunia memiliki segi positif dan negatif, tergantung manusianyalah..tapi hal negatif berhubungan dengan blog sepertinya sudah diantisipasi dengan baik melalui undang-undang transaksi elektronik.
Blog merupakan salah satu wahana apresiasi diri yang cukup aktual, mengingat linkupnya tidak terbatas ruang dan waktu serta segala macam informasi yang ingin didapat mulai dari yang legal dan ilegal tersedia dalam dunia blog ini.
Munculnya wacana pengaturan tentang blog di Indonesia mendapatkan tanggapan yang beragam. Bahkan Menteri Infokom Indonesia sendiri menyatakan tidak perlu adanya pengaturan tentang Blog, karena kebebasan menyampaikan informasi dan memperoleh informasi adalah hak setiap warga negara..Indonesia sudah punya perangkat perundangan tentang teknologi informasi ini, jadi pengoptimalan jauh lebih penting daripada membuat peraturan baru yang akan tumpang tindih.
Mungkin, saya katakan munkin karena hanya merupakan wacana saja dari saya, banyak usulan tentang adanya kode etik bagi para blogger. sebuah wacana yang bagus saya kira karena kebebasan kita dalam mengekspresikan apapun yang ingin kita sampaikan melalui blog dibatasi oleh hak asasi orang lain, sehingga pengaturan melalui kode etik itu menjadi perlu.
Namun, karena komunitas blogger ini merupakan komunitas yang berisikan lebih kurang 250.000 blogger yang semuanya belum terakomodir dalam sebuah wadah resmi, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kode etikpun menjadi susah. Ujung-ujungnya, kode etik itu tidak berguna.
Bagi perayaan yang ke-2 ini, cukuplah dulu kita mengenal bahwa ada media yang dapat mengakomodir segala keperluan kita secara gratis dan mudah, yaitu Blog.
Selamat hari Blog nasional ke2 bagi para Blogger di Indonesia...
yak, kalimat para kaum skeptik menghadapi setiap selebrasi bagi sebuah komunitas yang ingin menunjukkan eksistensinya.
Bagi saya, hari blog nasional yang rencananya akan ditetapkan setiap tanggal 27 Oktober ini merupakan awal yang bagus bagi sosialisasi penggunaan blog dalam era teknologi informasi.
Segala hal yang ada di dunia memiliki segi positif dan negatif, tergantung manusianyalah..tapi hal negatif berhubungan dengan blog sepertinya sudah diantisipasi dengan baik melalui undang-undang transaksi elektronik.
Blog merupakan salah satu wahana apresiasi diri yang cukup aktual, mengingat linkupnya tidak terbatas ruang dan waktu serta segala macam informasi yang ingin didapat mulai dari yang legal dan ilegal tersedia dalam dunia blog ini.
Munculnya wacana pengaturan tentang blog di Indonesia mendapatkan tanggapan yang beragam. Bahkan Menteri Infokom Indonesia sendiri menyatakan tidak perlu adanya pengaturan tentang Blog, karena kebebasan menyampaikan informasi dan memperoleh informasi adalah hak setiap warga negara..Indonesia sudah punya perangkat perundangan tentang teknologi informasi ini, jadi pengoptimalan jauh lebih penting daripada membuat peraturan baru yang akan tumpang tindih.
Mungkin, saya katakan munkin karena hanya merupakan wacana saja dari saya, banyak usulan tentang adanya kode etik bagi para blogger. sebuah wacana yang bagus saya kira karena kebebasan kita dalam mengekspresikan apapun yang ingin kita sampaikan melalui blog dibatasi oleh hak asasi orang lain, sehingga pengaturan melalui kode etik itu menjadi perlu.
Namun, karena komunitas blogger ini merupakan komunitas yang berisikan lebih kurang 250.000 blogger yang semuanya belum terakomodir dalam sebuah wadah resmi, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kode etikpun menjadi susah. Ujung-ujungnya, kode etik itu tidak berguna.
Bagi perayaan yang ke-2 ini, cukuplah dulu kita mengenal bahwa ada media yang dapat mengakomodir segala keperluan kita secara gratis dan mudah, yaitu Blog.
Selamat hari Blog nasional ke2 bagi para Blogger di Indonesia...
Friday, August 15, 2008
Kontroversi Seragam Tahanan KPK

Sebuah gebrakan baru kembali dilakukan oleh komisi yang sedang merajalela mengejar koruptor di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebuah ide terlontar, dan sejuta pendapat menyambutnya. Pro dan kontra, sebuah keadaan yang sangat normal terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Kenyataannya memang harus seperti itu, dunia menjadi tidak asik kalo semua setuju atau semua tidak setuju.
Permasalahannya adalah, dimana letak urgensi dari gebrakan baru tersebut. Seragam baru bagi tahanan KPK adalah gebrakan yang dimaksud. KPK akan mewajibkan setiap tahanan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK untuk mengenakan seragam tersebut. Alasannya, supaya bisa dibedakan mana tersangka mana penasihat hukumnya. Kedua, untuk menciptakan budaya malu bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Setidaknya dua alasan itulah yang melatarbelakangi munculnya ide seragam tahanan KPK tersebut.
Mari kita lihat, untuk membedakan tersangka dan penasihat hukumnya. Ternyata, selama ini KPK dan ICW geram melihat tersangka dan terdakwa kasus korupsi masih bisa menggunakan setelan jas mahal dan menggunakan jam Rolex atau aksesoris lainnya yang memberikan kesan glamour, serta tidak menampakkan rasa menyesal telah melakukan tindakan korupsi tersebut. HAl tersebut dianggap telah menyakiti hati masyarakat yang telah dibodohi ditengah kondisi ekonomi yang mulai tidak menentu seperti ini. Dengan menggunakan alasan tersebut, apakah lantas seorang tersangka/ terdakawa korupsi dilarang menggunakan pakaian dan perhiasan mereka. Di dalam ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa tersangka/ terdakwa harus menunjukkan rasa menyesal atau harus mengenakan pakaian seadanya dan lain-lain. Tersangka dan terdakwa dihadirkan secara bebas dalam proses pemeriksaan. Alasan ini sebetulnya sangat subjektif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Terlebih, penggunaan seragam KPK tersebut bukannya malah menimbulkan kecenderungan untuk adanya penghamburan uang, mengingat seragam tersebut mencantumkan inisial nama tersangka/ terdakwa sehingga barang tersebut sekali pakai.
Hal itu jika ditinjau dari faktor subjektifitas saja. Sangat disesalkan, dalam sebuah dialog pagi disalah satu stasiun televisi swasta, penasihat KPK menyatakan undang-undang korupsi dan KPK tidak mengenal asas praduga tak bersalah, dengan kata lain seseorang yang diperiksa KPK sebagai tersangka/ terdakwa dipastikan bersalah. Hebat betul KPK, dengan segala kewenangan dan perlakukan khususnya ternyata sudah mulai menyepelekan asas dasar dalam hukum acara pidana. Anggap saja hal itu adalah pernyataan subjektif saja, bukan pernyataan lembaga. Karena, asas praduga tak bersalah adalah asas dasar yang menjamin hak dasar tersangka/ terdakwa dalam proses acara pidana.
Alasan kedua, menimbulkan budaya malu. Teori tujuan pemidanaan yang dikenal di dunia, tidak mencantumkan malu sebagai salah satu tujuan pemidanaan. Mungkin malu disini merupakan penafsiran ekstensif terhadap definisi nestapa yang dimaksudkan dalam pemberian pidana. Apakah KPK dapat menjamin tersangka/ terdakwa akan merasa malu menggunakan pakaian tersebut? tidak dapat dipastikan, oleh karena itu perlu dicoba. Mungkin itulah jawaban yang paling masuk akal. Akan tetapi, perlu dicatat, sanksi yang berat, berupa pidana penjara dan denda tidak menghalangi orang lain untuk tidak melakukan korupsi apalagi cuma berharap dari faktor atau rasa malu. Tapi, pepatah kuno mengatakan, we never know until we try.
Sedikit ulasan ini mungkin tidak berarti apa-apa, akan tetapi sebagai salah satu anak bangsa yang peduli terhadap situasi bangsa, tergelitik untuk menyampaikan unek-unek yang mungkin bagi sebagian orang dianggap sebagai tulisan iseng dan tidak bermakna.
Apapun keputusannya, lakukan tugasmu KPK, gempur korupsi di Indonesia, 100 tahun kebangkitan nasional hendaknya menjadi inspirator bagimu untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik.
Kompetisi Peradilan Semu Niaga

Orang bilang kompetisi sidang semu itu drama, belajar akting dan lain sebagainya. Tapi bagi siapapun yang pernah terlibat secara langsung di dalamnya, itu tidak hanya sekedar drama.
Hal ini yang sedang dialami teman-teman mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo yang sekarang sedang sangat sibuk dan dalam tensi sangat tinggi dalam rangka keikutsertaan mereka untuk kali pertama dalam kompetisi sidang semu tingkat nasional bertajuk Kompetisi Persidangan Semu Niaga Piala AG. Pringgodigdo yang diselenggarakan Universitas Airlangga Surabaya, 01 - 04 Agustus 2008.
Banyak yang tidak sadar bahwa kompetisi ini sangat diperlukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya bagi mereka yang sangat ingin terjun ke dunia praktisi. Sangat ironis jika justru yang menganggap tidak atau kurang penting adalah kalangan Pejabat Fakultas Hukum, mengingat sidang semu adalah lahan aktualisasi mahasiswa Fakultas HUkum untuk mengapresiasikan diri menghadapi dunia mereka, yaitu dunia praktisi.
Dulu, kompetisi sidang semu pada umumnya adalah kompetisi peradilan semu pidana, namun dalam perkembangannya muncul kompetisi sidang semu militer, HAM dan Unair memulai dengan kompetisi sidang semu Niaga. Kompetisi sidang semu memiliki banyak aspek yang didapatkan, aktualisasi diri itu yang utama, namun efek samping yang dihasilkan tidak kalah pentingnya. Membentuk kelompok lintas universitas yang sangat berguna untuk menambah jaringan kerjasama bagi mahasiswa baik ketika sedang menjadi mahasiswa maupun setelah lulus.
KOmpetisi tahunan bertajuk piala Mutiara Djokosoetono milik Universitas Indonesia adalah salah satunya, kompetisi sidang semu pidana yang menarik seluruh mahasiswa Fakultas HUkum Se- Indonesia layaknya kompetisi Piala Champion Eropa bagi pecinta sidang semu. Piala ini sangat bergengsi mengingat nama piala, penyelenggara dan peserta memiliki reputasi yang bergengsi di Indonesia. Kompetisi Sidang Semu HAMpun tak kalah menariknya, dengan sistem lomba yang berbeda dengan lainnya menjadikan kompetisi sidang semu HAM yang diselenggarakan oleh KomnasHAM dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menjadi salah satu even yang ditunggu oleh mahasiswa Fakultas Hukum.
Bagaimana dengan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo? walaupun tidak berstatus sebagai tuan rumah, semangat untuk menjadi peserta dan dukungan dari pihak Fakultas adalah modal utama. Practice make perfect, semakin banyak jam terbang kita mengikuti kompetisi serupa semakin tebal mental tertata untuk menghadapi dunia kita.
Batu pertama telah kita letakkan, berikutnya apa yang akan kita lakukan?
Sunday, May 04, 2008
Densus 88 vs Guru SMA

Melihat judul dalam tulisan ini sungguh seperti David vs Goliath. Sangat tidak sebanding mulai dari kemampuan fisik maupun kemampuan lain sebagainya. Pertanyaan besarnya adalah kenapa Densus 88 bisa kontra dengan guru SMA? jawabannya adalah sebagai berikut:
Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara secara mengejutkan Kepolisian Resor Deli Serdang menetapkan 16 guru dan seorang kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Lubuk Pakam 2 sebagai tersangka pelaku kecurangan UN Rabu siang. Mereka kedapatan membetulkan jawaban soal ujian siswa di sekolahnya. Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah Detasemen Khusus 88 Polda Sumut memergoki mereka membetulkan jawaban siswa (courtesy kompas.com/densus 88 tangkap 16 guru dan seorang kepsek, Kamis, 24 April 2008)
Menurut Prof Dr Belferik Manulang, pakar pendidikan Universitas Negeri Medan, "Hal ini bisa membuat sistem pengawasan ujian nasional amburadul. Densus bisa menangani persoalan apapun, di luar terorisme. Padahal dalam prosedur pengawasan sudah ada tim pemantau independen. Jika tim itu tidak bekerja maksimal, bukan menggantinya dengan Densus 88, tetapi mengevaluasi kerja mereka. (courtesy kompas.com/penangkapan densus 88 dinilai berlebihan, Sabtu, 26 April 2008).
Dari pihak Densus 88, Wakil Kepala Densus 88 Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ricky F Wakanno mengatakan penangkapan itu dilakukan karena laporan warga. Setelah warga memberikan informasi, katanya, tim Densus berunding sebelum memutuskan menangkap para guru di sekolahnya. "Kami meneruskan laporan masyarakat. Kebetulan daerah operasi kami saat itu berada di sekitar daerah itu," tutur Ricky.
Menurut dia, penangkapan ini tidak menyalahi prosedur apapun. Pelaku kecurangan itu telah membocorkan rahasia negara yang bisa diancam hukuman pidana. Tim Densus selanjutnya bekerjasama dengan Polres Deli Serdang untuk menyelidiki kasus ini (courtesy kompas.com/penangkapan densus 88 dinilai berlebihan, Sabtu, 26 April 2008).
Nanti dulu, prosedur apa yang dimaksudkan oleh Wakil Kepala Densus 88 tersebut? dalam prosedur operasi standar (POS) yang dikeluarkan Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSPN) tentang UNAS, jangankan densus antiteror 88, polisi saja (polisi reguler tentunya) tidak diperkenankan menggunakan seragam polisi, apalagi pasukan teror bersenjatakan lengkap. Sangat mengganggu konsentrasi dan mental siswa dalam mengerjakan soal ujian. Itu baru berdasarkan POS BSPN, kemudian prosedur dalam artian penangkapan dan lingkup kerja. Menurut Wakil Kepala Densus 88 Sumatera Utara, guru dan Kepsek yang ditangkap karena tersangka disangka membocorkan rahasia negara. Apakah setiap rahasia, walaupun tidak membahayakan negara dan kepala negara memerlukan penanganan densus 88? tidak, tentunya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil, itupun bersifat rahasia negara, apakah seandainya seseorang mengetahui DP3 pegawai lain tanpa sepengetahuan pegawai yang bersangkutan dapat dianggap membocorkan rahasia negara dan diperlukan tindakan densus 88? sungguh disayangkan kiranya tindakan yang diambil oleh Kepolisian dalam menangani permasalahan sekecil ini.
Berbicara tentang kewenangan, seandainya itu adalah merupakan rahasia negara yang harus benar-benar dijaga kerahasiaannya, seharusnya BIN juga punya wewenang untuk mengambil tindakan, bukan densus 88. Setidaknya secara garis koordinasi seperti itu.
Densus 88, atau nama resminya adalah Detasemen Khusus 88 atau Delta 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.
Sejak awal berdirinya, detasemen ini boleh dikatakan cukup kontroversial, mulai dari sumber pendanaan dan maksud tujuan dibentuknya detasemen ini. Berdasarkan dokumen Human Rights Watch tentang Counter Terorism yang dilakukan Amerika Serikat, pembentukan Densus 88 di Indonesia didanai Amerika Serikat sebesar 16 Juta Dolar Amerika, dan sebelumnya, pada tahun 2001 POLRI telah mendapat dana untuk penanganan terorisme sebesar 10 Juta Dolar Amerika. (Courtesy swaramuslim.com, 27 Juni 2007).
Detasemen ini memiliki kerancuan pula dalam hal fungsi dan kerjanya, Gegana sebagai pendahulunya memiliki tugas dan fungsi yang identik. Bahkan densus 88, keanggotaannya juga kebanyakan berasal dari tim Gegana. Detasemen Gegana atau biasa disingkat Gegana adalah bagian dari Kepolisian Indonesia (Polri), sama halnya dengan Densus 88. Pasukan ini mulai ada sejak tahun 1976, meski ketika itu baru berupa detasemen. Baru pada tahun 1995, dengan adanya pengembangan validasi Brimob bahwa kesatuan ini harus memiliki resimen, Detasemen Gegana lalu ditingkatkan menjadi satu resimen tersendiri, yakni Resimen II Brimob. Sementara Resimen I adalah resimen pembentukan dari anggota-anggota Brimob yang berkualifikasi pelopor. Demikian pula Resimen III. Perubahan tersebut berdasarkan Skep Kapolri Nomor 10 tentang pengembangan organisasi Brimob tahun 1995. Gegana memiliki beberapa tugas utama, yaitu: Mengatasi Teror, Perlindungan VIP / VVIP, SAR (search and rescue), Parakomando dan Anti Gerilya, Jihandak (penjinakan bahan peledak)
Di dalam bidang apapun, Indonesia dikenal terlalu banyak menghamburkan sumber dana dan sumber daya. Anggap saja pendanaan untuk membuat Densus 88 dibiayai Amerika Serikat (walaupun hal inipun secara resmi ditolak oleh Ketua Satuan Densus 88), akan tetapi persenjataan dan perlengkapan detasemen ini memiliki standar perawatan yang cukup mahal. Kenapa Indonesia tidak mengoptimalkan kinerja Gegana saja, daripada memiliki satuan khusus yang tumpang tindih dalam hal tugas dan fungsinya. Akhirnya, guru SMA disamakan dengan teroris, karena Densus 88 cukup lelah untuk berdiam diri menunggu aksi melawan teroris. Alasan apapun yang dipakai, pengerahan Densus 88 untuk mengatasi guru yang mengganti jawaban ujian nasional tidak pernah dibenarkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)