Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Thursday, October 05, 2006

Munir Meninggal Dua Kali

Begitulah kira-kira perasaan yang banyak dirasakan oleh para kerabat dan teman dekat Munir ketika MA memberikan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Sedikit flash back, Munir meninggal dalam perjalanan ke Belanda tanggal 07 September 2004 di atas pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974 yang sempat transit di Singapura.
Menurut hasil otopsi Netherland Forensic Institute ditemukan zat-zat arsenic, paracetamol, metoclopramide, diazepam, dan mefenamic acid dalam darah Munir. Berdasarkan hasil otopsi tersebut, dapat dijelaskan kematian Munir disebabkan karena keracunan arsenic.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, seorang pilot senior Garuda Indonesia, Pollycarpus, dinyatakan sebagai tersangka. Berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2005.
Pada saat itu banyak konspirasi yang menyatakan adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan militer di Indonesia. Kecurigaan ini didasarkan adanya kontak melalui telepon antara Pollycarpus dengan Kepala Deputi V BIN, Muchdi PR. Selain itu, Munir adalah satu tokoh besar yang menonjol sekali dalam kebangkitan melawan kekuatan reaksioner. Dengan kegigihan dan keberanian yang menakjubkan banyak orang ia telah melakukan berbagai kegiatan untuk membongkar pelanggaran HAM atau kejahatan terhadap kemanusiaan, antara lain orang-orang yang diculik atau ditangkap secara sewenang-wenang. Mungkin, oleh karena sebagian kalangan militer (TNI-AD, termasuk BIN) menganggap kegiatan Munir ini sudah merupakan bahaya bagi mereka, maka diciptakanlah scenario untuk menghilangkannya dari muka bumi.
Putusan PN Jakarta Pusat dikuatkan dengan penolakan pengajuan banding yang dilakukan oleh Pollycarpus. Walaupun terjadi Dissenting Opinion, 2 dari 5 hakim PT tidak menyetujui putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan Pollycarpus terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 2 hakim PT tersebut hanya sepakat, bahwa Pollycarpus terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun putusan MA berkaitan dengan adanya pengajuan kasasi membuat Munir seakan-akan meninggal untuk kali kedua. Putusan MA menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti melakukan pemalsuan surat. Kalau bukan Pollycarpus, siapa pelaku pembunuhan Munir? sebuah tanda tanya besar bagi dunia kepolisian Indonesia. Apalagi jika rumor yang menyatakan bahwa pembunuhan Munir sangat erat dengan BIN dan Militer di Indonesia. Sebuah jalan buntu kiranya yang akan didapat. Tapi, dalil Axioma senantiasa dijunjung oleh dunia penyidikan. Tidak ada kejahatan yang sempurna, akan tetapi permasalahannya adalah, siapakah yang lebih sempurna , pelaku pembunuhan dalam menyembunyikan identitasnya ataukah dunia penyidikan di Indonesia? Waktu akan menjawab...

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes