Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Friday, August 15, 2008

Kontroversi Seragam Tahanan KPK

Sebuah gebrakan baru kembali dilakukan oleh komisi yang sedang merajalela mengejar koruptor di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah ide terlontar, dan sejuta pendapat menyambutnya. Pro dan kontra, sebuah keadaan yang sangat normal terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Kenyataannya memang harus seperti itu, dunia menjadi tidak asik kalo semua setuju atau semua tidak setuju.
Permasalahannya adalah, dimana letak urgensi dari gebrakan baru tersebut. Seragam baru bagi tahanan KPK adalah gebrakan yang dimaksud. KPK akan mewajibkan setiap tahanan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK untuk mengenakan seragam tersebut. Alasannya, supaya bisa dibedakan mana tersangka mana penasihat hukumnya. Kedua, untuk menciptakan budaya malu bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Setidaknya dua alasan itulah yang melatarbelakangi munculnya ide seragam tahanan KPK tersebut. Mari kita lihat, untuk membedakan tersangka dan penasihat hukumnya. Ternyata, selama ini KPK dan ICW geram melihat tersangka dan terdakwa kasus korupsi masih bisa menggunakan setelan jas mahal dan menggunakan jam Rolex atau aksesoris lainnya yang memberikan kesan glamour, serta tidak menampakkan rasa menyesal telah melakukan tindakan korupsi tersebut. HAl tersebut dianggap telah menyakiti hati masyarakat yang telah dibodohi ditengah kondisi ekonomi yang mulai tidak menentu seperti ini. Dengan menggunakan alasan tersebut, apakah lantas seorang tersangka/ terdakawa korupsi dilarang menggunakan pakaian dan perhiasan mereka. Di dalam ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa tersangka/ terdakwa harus menunjukkan rasa menyesal atau harus mengenakan pakaian seadanya dan lain-lain. Tersangka dan terdakwa dihadirkan secara bebas dalam proses pemeriksaan. Alasan ini sebetulnya sangat subjektif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Terlebih, penggunaan seragam KPK tersebut bukannya malah menimbulkan kecenderungan untuk adanya penghamburan uang, mengingat seragam tersebut mencantumkan inisial nama tersangka/ terdakwa sehingga barang tersebut sekali pakai. Hal itu jika ditinjau dari faktor subjektifitas saja. Sangat disesalkan, dalam sebuah dialog pagi disalah satu stasiun televisi swasta, penasihat KPK menyatakan undang-undang korupsi dan KPK tidak mengenal asas praduga tak bersalah, dengan kata lain seseorang yang diperiksa KPK sebagai tersangka/ terdakwa dipastikan bersalah. Hebat betul KPK, dengan segala kewenangan dan perlakukan khususnya ternyata sudah mulai menyepelekan asas dasar dalam hukum acara pidana. Anggap saja hal itu adalah pernyataan subjektif saja, bukan pernyataan lembaga. Karena, asas praduga tak bersalah adalah asas dasar yang menjamin hak dasar tersangka/ terdakwa dalam proses acara pidana. Alasan kedua, menimbulkan budaya malu. Teori tujuan pemidanaan yang dikenal di dunia, tidak mencantumkan malu sebagai salah satu tujuan pemidanaan. Mungkin malu disini merupakan penafsiran ekstensif terhadap definisi nestapa yang dimaksudkan dalam pemberian pidana. Apakah KPK dapat menjamin tersangka/ terdakwa akan merasa malu menggunakan pakaian tersebut? tidak dapat dipastikan, oleh karena itu perlu dicoba. Mungkin itulah jawaban yang paling masuk akal. Akan tetapi, perlu dicatat, sanksi yang berat, berupa pidana penjara dan denda tidak menghalangi orang lain untuk tidak melakukan korupsi apalagi cuma berharap dari faktor atau rasa malu. Tapi, pepatah kuno mengatakan, we never know until we try. Sedikit ulasan ini mungkin tidak berarti apa-apa, akan tetapi sebagai salah satu anak bangsa yang peduli terhadap situasi bangsa, tergelitik untuk menyampaikan unek-unek yang mungkin bagi sebagian orang dianggap sebagai tulisan iseng dan tidak bermakna. Apapun keputusannya, lakukan tugasmu KPK, gempur korupsi di Indonesia, 100 tahun kebangkitan nasional hendaknya menjadi inspirator bagimu untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik.

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes